Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Kotabaru · 19 Des 2024 09:06 WIB

Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib


 Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menggelar workshop bertema “Sosialisasi Parkir Tertib” bagi pengelola dan juru parkir, yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (18/12/2024).

Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Khairian Ansyari. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola parkir di Kotabaru, guna mewujudkan parkir yang tertib dan nyaman.

Dalam workshop ini, Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Kotabaru dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru turut hadir memberikan materi mengenai penanganan pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan parkir liar, serta pelayanan parkir di tepi jalan.

Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari, menyampaikan materi pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan parkir insidental, yang merupakan fasilitas parkir yang diselenggarakan berkaitan dengan kegiatan atau keramaian tertentu dan bersifat sementara.

“Parkir insidental yang dimaksud harus memiliki izin yang diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Khairian Ansyari saat memaparkan materi.

Lebih lanjut, Khairian menambahkan bahwa penyelenggara fasilitas parkir insidental dapat memungut tarif parkir dari pengguna jasa, dengan kewajiban memberikan kontribusi dana kepada pemerintah daerah.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh puluhan juru parkir, siswa SMA/SMK, serta pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Koordinasikan Pengembangan Pelabuhan dengan Balai KSDA Kalsel

22 September 2026 - 14:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Penyerahan Logistik & Deklarasi Damai Di Kecamatan Pulau Sembilan Berjalan Aman & Kondusif

10 September 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL