Menu

Mode Gelap
Tiga Medali dari Osaka, Dedikasi Brigadir Ihya Harumkan Banjarbaru Kelangkaan Solar Ancam Produksi Pertanian di Desa Penggalaman Ratusan PSU Perumahan di Banjar Belum Diserahkan, Sebagian Ditinggal Developer Tiba Pagi di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Tertangani Optimal Kecelakaan Beruntun Libatkan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jalur Bekasi Timur Lumpuh

Kab. Kotabaru · 19 Des 2024 09:06 WIB

Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib


 Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menggelar workshop bertema “Sosialisasi Parkir Tertib” bagi pengelola dan juru parkir, yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (18/12/2024).

Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Khairian Ansyari. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola parkir di Kotabaru, guna mewujudkan parkir yang tertib dan nyaman.

Dalam workshop ini, Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Kotabaru dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru turut hadir memberikan materi mengenai penanganan pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan parkir liar, serta pelayanan parkir di tepi jalan.

Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari, menyampaikan materi pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan parkir insidental, yang merupakan fasilitas parkir yang diselenggarakan berkaitan dengan kegiatan atau keramaian tertentu dan bersifat sementara.

“Parkir insidental yang dimaksud harus memiliki izin yang diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Khairian Ansyari saat memaparkan materi.

Lebih lanjut, Khairian menambahkan bahwa penyelenggara fasilitas parkir insidental dapat memungut tarif parkir dari pengguna jasa, dengan kewajiban memberikan kontribusi dana kepada pemerintah daerah.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh puluhan juru parkir, siswa SMA/SMK, serta pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Siapkan Kawasan Baru 2 Ribu Hektare di Pulau Laut Kepulauan

28 April 2026 - 21:01 WIB

Penyegaran Birokrasi Kotabaru 19 Pejabat Dilantik

27 April 2026 - 17:58 WIB

PWI Kotabaru Edukasi Pelajar Lewat Program Jurnalistik dan Literasi Digital

24 April 2026 - 16:40 WIB

Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Pemkab Kotabaru Jaga Produktivitas ASN

21 April 2026 - 14:54 WIB

Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton

16 April 2026 - 15:20 WIB

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Trending di Kab. Kotabaru