Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

NASIONAL · 19 Des 2024 16:52 WIB

Cek KTP Penerima Bansos Desember 2024


 Penerima bansos. foto-net Perbesar

Penerima bansos. foto-net

Riceknews.Id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024. Bagi penerima bisa cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejak Januari 2021, mekanisme penyaluran bantuan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kemensos tidak lagi menggunakan sistem e-warong untuk program Kartu Sembako/BPNT.

Bantuan kini ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cara Cek Bansos 2024

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau Klik Di Sini
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima.

Ibu hamil dan anak balita menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun. Bantuan untuk anak sekolah bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA.

Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup penerima.

Sesuai Perpres No. 63/2017 Pasal 5 ayat (1), penerima bantuan dapat menggunakan dana yang diterima untuk penarikan uang tunai atau pembelian barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada penerima dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Penulis: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tarik Talenta Istimewa Indonesia, Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

15 Agustus 2026 - 03:49 WIB

Indonesia Umumkan Pusat Finansial Internasional & Dorong Pembiayaan Proyek Strategis Jangka Panjang

15 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global, Presiden Prabowo Siapkan Bursa Mineral Strategis

15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Ditargetkan Hemat Rp360 Triliun

15 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Presiden Dorong Ekonomi Hijau Untuk Ciptakan Nilai Nyata bagi Rakyat

15 Agustus 2026 - 03:40 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pembangunan Manusia Jadi Penentu Masa Depan Indonesia

15 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Trending di NASIONAL