Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

NASIONAL · 19 Des 2024 16:52 WIB

Cek KTP Penerima Bansos Desember 2024


 Penerima bansos. foto-net Perbesar

Penerima bansos. foto-net

Riceknews.Id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024. Bagi penerima bisa cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejak Januari 2021, mekanisme penyaluran bantuan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kemensos tidak lagi menggunakan sistem e-warong untuk program Kartu Sembako/BPNT.

Bantuan kini ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cara Cek Bansos 2024

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau Klik Di Sini
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima.

Ibu hamil dan anak balita menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun. Bantuan untuk anak sekolah bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA.

Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup penerima.

Sesuai Perpres No. 63/2017 Pasal 5 ayat (1), penerima bantuan dapat menggunakan dana yang diterima untuk penarikan uang tunai atau pembelian barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada penerima dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Penulis: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Langgar Hukum Haji, Konjen RI Jeddah Konfirmasi Penahanan 19 WNI Oleh Arab Saudi

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Ungkap Belanja Masyarakat Jadi Penggerak Ekonomi Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemenkes Dorong Nutri-Level Jadi Tren Baru Hidup Sehat Anak Muda Indonesia

15 Mei 2026 - 19:55 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Cegah Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jadi Benteng Utama Pencegahan

15 Mei 2026 - 19:40 WIB

Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Tubuh

14 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di NASIONAL