Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 15 Jan 2025 20:21 WIB

Eks Pengasuh Nurul Ilmi Jadi Tersangka, Polres Banjar: Bukan Sodomi Tapi Pencabulan


 Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar SH. Foto-haris Perbesar

Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar SH. Foto-haris

Riceknews.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Kalsel, menetapkan eks Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi berinisial MR (42) sebagai tersangka pencabulan santri putra.

“Terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA, Ipda Anwar, kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore.

Ipda Anwar menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus ini, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap santri putranya, bukan sodomi.

“Sejauh ini bukan perbuatan sodomi, melainkan pencabulan. Bentuk cabulnya meminta kelaminnya untuk dimainkan. Hal itu juga diakui tersangka,” ungkap Ipda Anwar.

Ipda Anwar bilang, jumlah korban berjumlah dua puluh santri. Semuanya santri putra.

“MR melakukan perbuatan ini sejak tahun 2019, namun para korban tidak ada yang melaporkan karena takut,” ungkapnya.

Ipda Anwar menjelaskan, modus pelaku memanggil santri target korban melalui suruhannya, untuk masuk ke dalam kamar dan meminta dipijat, yang selanjutnya ada ritual membuang sial.

“Ketika itu lah tersangka mencabuli korban. Kami hingga kini terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, baru lima korban yang mau melapor,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarq serta denda maksimal Rp miliar penjara sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1.

“Saat ini, tersangka masih terancam pasal tunggal. Proses masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sekedar tahu, pada 13 Januari kemarin MR mengundurkan diri sebagai pimpinan Ponpes Nurul Ilmi. Hingga kini, santri ponpes sudah dipulangkan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tangani Dugaan Korupsi Tatakelola Batu Bara, Kortas Tipidkor & Polda Metro Geledah Cafe & Money Changer

9 Juli 2026 - 21:05 WIB

Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemerintah Katagorikan LGBT Sebagai Ancaman Nonmiliter

9 Juli 2026 - 20:58 WIB

PKN Minta Pemkab Rokan Hulu Tindaklanjuti Putusan Inkrah Kasus Keterbukaan Informasi Desa Pemandang

9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Dugaan Suap Proyek & Gratifikasi Miliaran Rupiah, Bupati Langkat Tersangka Usai Terjerat OTT KPK RI

8 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka

7 Juli 2026 - 17:51 WIB

Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Vape Ganja Beromzet Rp360 Miliar

6 Juli 2026 - 18:09 WIB

Trending di HUKUM