Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 15 Jan 2025 20:21 WIB

Eks Pengasuh Nurul Ilmi Jadi Tersangka, Polres Banjar: Bukan Sodomi Tapi Pencabulan


 Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar SH. Foto-haris Perbesar

Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar SH. Foto-haris

Riceknews.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Kalsel, menetapkan eks Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi berinisial MR (42) sebagai tersangka pencabulan santri putra.

“Terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA, Ipda Anwar, kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore.

Ipda Anwar menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus ini, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap santri putranya, bukan sodomi.

“Sejauh ini bukan perbuatan sodomi, melainkan pencabulan. Bentuk cabulnya meminta kelaminnya untuk dimainkan. Hal itu juga diakui tersangka,” ungkap Ipda Anwar.

Ipda Anwar bilang, jumlah korban berjumlah dua puluh santri. Semuanya santri putra.

“MR melakukan perbuatan ini sejak tahun 2019, namun para korban tidak ada yang melaporkan karena takut,” ungkapnya.

Ipda Anwar menjelaskan, modus pelaku memanggil santri target korban melalui suruhannya, untuk masuk ke dalam kamar dan meminta dipijat, yang selanjutnya ada ritual membuang sial.

“Ketika itu lah tersangka mencabuli korban. Kami hingga kini terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, baru lima korban yang mau melapor,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarq serta denda maksimal Rp miliar penjara sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1.

“Saat ini, tersangka masih terancam pasal tunggal. Proses masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sekedar tahu, pada 13 Januari kemarin MR mengundurkan diri sebagai pimpinan Ponpes Nurul Ilmi. Hingga kini, santri ponpes sudah dipulangkan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE