Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 19 Jan 2025 22:12 WIB

Remaja di Cempaka Ingin Tawuran Diamankan Polisi dan Minta Maaf ke Orangtua


 Remaja di Cempaka Ingin Tawuran Diamankan Polisi dan Minta Maaf ke Orangtua Perbesar

Riceknews.Id – Respon cepat dari Polsek Cempaka Polres Banjarbaru berhasil mencegah tawuran antar remaja yang akan terjadi di sekitar daerah Simpang 4 Pemasiran Ujung Murung, Cempaka, Kota Banjarbaru pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya tawuran di lokasi tersebut diatas, petugas langsung merespon cepat dan setibanya dilokasi petugas mendapati sekelompok remaja yang langsung berlarian.

Hasil awal kegiatan petugas mengamankan 4 (empat) orang remaja yang rata – rata masih dibawah umur berinisial MK, AK, MAS dan YP serta 3 (tiga) bilah senjata tajam disekitar lokasi yang di duga akan dipergunakan untuk tawuran.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cempaka diback up Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan interogasi kepada 4 remaja yang diamankan dan sekitar pukul 07.00 wita kembali berhasil mengamankan 7 orang remaja yang sempat lari di beberapa tempat dengan inisial FAD, MAN, MKN, MKB, RAR, APT dan SF.

Saat dilakukan interogasi 7 orang remaja menunjukkan 3 lokasi mereka menyimpan berbagai senjata tajam dan petugas menyita 13 buah senjata tajam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan dari hasil kegiatan yang dilakukan total yang diamankan petugas sebanyak 11 orang remaja dan 16 buah senjata tajam diantaranya:

– 11 (sebelas) buah jenis parang.
– 3 (dua) buah jenis samurai.
– 1 (satu) buah jenis pisau.
– 1 (satu) buah baja ringan berjeriji.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yg diamankan kemudian Kapolsek Cempaka beserta Kanit Reskrim Polsek Cempaka melakukan koordinasi dengan Ketua RT tempat kejadian, Tokoh Masyarakat dan Bhabinkamtibmas disepakati untuk dilakukan pembinaan terhadap remaja / pemuda yg diamankan.

Dari hasil disepakati kemudian dilakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua para remaja untuk memberitahukan kronologis kejadian.

“Kami memberikan nasehat kepada seluruh remaja serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, selain itu nantinya kami juga melakukan pengawasan dengan wajib lapor di Polsek Cempaka,” ucap Ketut Sedemen.

Pada hari Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 12.30 Wita seluruh para remaja meminta maaf kepada para orang tuanya dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan diawasi pihak keluarga ke depannya.

“Hal ini kami lakukan karena mereka hanya ikut – ikutan dan bukan merupakan kelompok gangster dan hanya ikut – ikutan, selain itu juga belum terjadinya peristiwa tawuran sehingga tidak ada korban,” lugasnya.

“Untuk senjata tajam yang ditemukan juga tidak dalam kuasa para remaja, namun dalam hal ini seluruh senjata tajam yang kami temukan kami sita guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan ke depannya,” jelas Kapolsek Cempaka.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak – anaknya agar tidak terpengaruh dengan ajakan – ajakan negatif dari sekelompok orang baik melalui WA maupun media sosial guna menghindari hal – hal yang dapat merugikan dirinya bahkan dapat berurusan dengan hukum.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM