Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 28 Feb 2025 18:02 WIB

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat Akibat Carut Marut Pilwali 2024


 Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat Akibat Carut Marut Pilwali 2024 Perbesar

Riceknews.Id – Carut marut penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru berujung empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mendapatkan sanksi pemberhentian tetap atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025 di ruang sidang utama DKPP RI, Jakarta, Jumat 28 Februari 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru, teradu dua, Resty Fatma Sari, teradu tiga, Normadina, teradu empat Hereyanto, masing-masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Adapun teradu lima atas nama Haris Fadillah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” sambung Ketua DKPP. Lebih lanjut, ia juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi jalannya putusan rapat pleno yang telah dilakukan oleh DKPP.

Dalam prosesnya, majelis sidang DKPP menyebutkan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah salah dalam mendiskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Alkaff, dimana seharusnya KPU hanya mendiskualifikasi Aditiya Mufti Ariffin sebagai calon wali kota Banjarbaru berstatus petahana yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian KPU Banjarbaru juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu terkait tata cara pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

“Alih-alih melaksanakan tata cara prosedur dan mekanisme pemilihan pasangan calon. Para teradu tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon yang sudah tercetak,” ungkap Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

“Para teradu mengambil kebijakan dalam hal mencoblos pasangan nomor urut dua (H M Aditya Mufti Ariffin dan Drs H Said Abdullah -red) maka suaranya dinyatakan tidak sah dan suara itu tidak akan dihitung dalam hasil pemilihan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 lalu dinyatakan batal.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK juga menetapkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Trending di HEADLINE