Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Pemprov Kalsel · 21 Mar 2025 20:38 WIB

Disnakertrans Kalsel Buka Posko Pengaduan THR 2025


 foto-MC Kalsel Perbesar

foto-MC Kalsel

Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan 2025 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan 2025 ini dibuka untuk menerima laporan dan konsultasi tentang pembayaran THR bagi pekerja di Kalimantan Selatan,” ujar Irfan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Irfan mengungkapkan, pada tahun 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait masalah pembayaran THR. Semua aduan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Hingga saat ini, tahun 2025, belum ada laporan resmi yang masuk, baik secara daring maupun luring, di posko pengaduan THR Keagamaan 2025 di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel, balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4, maupun kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota.

“Meskipun belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala, demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” terang Irfan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, menambahkan bahwa pengaduan daring dapat dilakukan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau nomor telepon 0858 2240 3865.

“Pelayanan luring tersedia di Kantor Disnakertrans Kalsel, kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota, dan balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, dan 4. Jam pelayanan dibuka pada hari kerja, pukul 08.00-15.00 WITA,” jelas Bambang.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kalsel Job Fair 2026 Sediakan Hampir 2.000 Lowongan Kerja untuk Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Perkuat Kemudahan Berusaha & Layanan Investasi, Pemprov Kalsel Siapkan Super App Perizinan

4 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispar Kalsel Dukung Hari Jadi ke-76 Kalsel, Siapkan Bus Wisata & Promosi Pariwisata Banua

4 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Muhidin Tinjau PLTU Asam-Asam, Optimis Pasokan Listrik Kalselteng Segera Pulih

4 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Targetkan Peningkatan Transaksi Ekonomi, Pemprov Matangkan Persiapan Kalsel Expo 2026

4 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Jelang Peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel, Sekda Pastikan Persiapan Hampir Rampung

4 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Trending di ADVERTORIAL