Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Pemprov Kalsel · 21 Mar 2025 20:38 WIB ·

Disnakertrans Kalsel Buka Posko Pengaduan THR 2025


 foto-MC Kalsel Perbesar

foto-MC Kalsel

Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan 2025 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan 2025 ini dibuka untuk menerima laporan dan konsultasi tentang pembayaran THR bagi pekerja di Kalimantan Selatan,” ujar Irfan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Irfan mengungkapkan, pada tahun 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait masalah pembayaran THR. Semua aduan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Hingga saat ini, tahun 2025, belum ada laporan resmi yang masuk, baik secara daring maupun luring, di posko pengaduan THR Keagamaan 2025 di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel, balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4, maupun kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota.

“Meskipun belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala, demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” terang Irfan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, menambahkan bahwa pengaduan daring dapat dilakukan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau nomor telepon 0858 2240 3865.

“Pelayanan luring tersedia di Kantor Disnakertrans Kalsel, kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota, dan balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, dan 4. Jam pelayanan dibuka pada hari kerja, pukul 08.00-15.00 WITA,” jelas Bambang.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel dan Kalteng Perkuat Sinergi Pangan hingga Investasi

18 April 2026 - 14:54 WIB

121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah

16 April 2026 - 16:13 WIB

129 ASN Kalsel Dilantik, Diingatkan Jauhi Judi Online dan Jaga Integritas

15 April 2026 - 07:32 WIB

120 Pemuda Kalsel Ikuti Pelatihan Bisnis Kreatif Berbasis Digital

13 April 2026 - 18:33 WIB

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Angkat Budaya dan Wisata Banua

11 April 2026 - 21:18 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Banjarbaru