Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Kotabaru · 29 Mar 2025 13:41 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel


 Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD unaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, berharap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dapat berjalan dengan baik dan tanpa temuan.

“Jika ada kekurangan, kami akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya. Ia juga berharap agar layanan keuangan daerah berbasis elektronik dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD unaudited TA 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan akan membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2024, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sesuai aturan, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Andriyanto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Andriyanto juga menjelaskan dua kriteria utama untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan pemerintah daerah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sekda Kotabaru Tekankan Disiplin ASN dan Profesionalisme WFH

13 Mei 2026 - 08:50 WIB

Wabup Kotabaru Pastikan Jalan dan Jembatan di Pamukan Segera Diperbaiki

13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Wisata Teluk Tamiang Bakal Dipasang PJU, Bupati Kotabaru Langsung Cek Lokasi

12 Mei 2026 - 22:27 WIB

Kloter 13 Embarkasi Banjarmasin Jamaah Haji Kotabaru dan Tanah Bumbu Berangkat ke Tanah Suci

12 Mei 2026 - 09:10 WIB

301 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Embarkasi Banjarmasin

11 Mei 2026 - 07:29 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di DAERAH