Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 5 Apr 2025 18:51 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Jumran Peragakan 33 Adegan


 Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Jumran Peragakan 33 Adegan Perbesar

Riceknews.id – Denpom Lanal Banjarmasin melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan wartawati J atau Juwita (22) dengan tersangka Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.

Rekonstruksi berlangsung di TKP yakni Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (5/4/2025) pukul 13.00 Wita.

Total 33 adegan yang diperagakan Jumran seorang diri.

“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil, kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto.

Kepala korban sempat terpentok sabuk pengaman. Lalu Jumran keluar dari mobil setelah korban kehilangan nyawa.

Dirinya keluar agar mencegat kendaraan yang melintas. Ia meminta diantarkan ke toko perbelanjaan agar mengambil motor korban.

Setelah berhasil, Jumran bersiasat meletakan motor korban ke semak-semak seolah korban mengalami kecelakaan tunggal.

Tak sampai situ, ia melanjutkan siasatnya dengan menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti.

Kemudian Jumran meletakan korban di samping motor. Akhirnya ia melarikan diri dengan mobil rental tersebut.

Dedi Sugianto menyatakan, rekonstruksi ini hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka.

“Peristiwanya digambarkan tadi berdasarkan keterangan tersangka. Bagaimana dia melakukan perbuatan (pembunuhan berencana) sebagaimana Pasal 340 tadi,” ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan menghilangkan barang bukti.

“Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terjatuh ke Dalam Sumur, Tim SAR Evakuasi Pria di Banjarbaru dalam Kondisi Meninggal Dunia

17 Juli 2026 - 15:53 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Operasi SAR Ditutup Usai Bocah yang Diduga Disambar Buaya di Kotabaru Ditemukan Meninggal

16 Juli 2026 - 08:30 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Trending di HUKUM