Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

Kab. Kotabaru · 9 Apr 2025 09:39 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pembaruan Layanan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra


 Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pembaruan Layanan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Perbesar

Riceknews.Id – Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengapresiasi langkah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra dalam melakukan pembaruan layanan bagi pasien melalui aplikasi Mobile JKN.

“Kami mengapresiasi RSUD Kotabaru yang memberikan kemudahan pelayanan kepada pasien,” ujar Suwanti pada Jumat, (4/4/2025).

Ia menilai inovasi yang diterapkan rumah sakit merupakan upaya pemenuhan pelayanan yang baik di era digitalisasi, mempermudah warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, inovasi pendaftaran secara daring (online) menghindarkan masyarakat dari antrean fisik. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, pasien dapat mendaftar dan menunggu antrean pelayanan di poli yang dituju.

“Semoga langkah ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan dan memberikan kemudahan untuk berobat di rumah sakit,” katanya.

Suanti juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan mampu menggunakan aplikasi tersebut secara mandiri. Ia berharap ada solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone).

“Kami juga berharap ada solusi kepada masyarakat yang tidak memiliki fasilitas yang dimaksudkan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas lain diperlukan untuk mengantisipasi masyarakat Kotabaru yang belum memiliki perangkat untuk mendaftar daring atau yang belum memahami proses pendaftaran ini.

Direktur RSUD Kotabaru, Drg. Andrian Wijaya, menjelaskan bahwa pemerintah melalui JKN berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Dengan menyediakan fasilitas antrean online dan Mobile JKN, sekarang RSUD Pangeran Jaya Sumitra,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa antrean daring dan Mobile JKN dapat diakses melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.

Masyarakat dan pasien hanya perlu melakukan registrasi sekali untuk menggunakan fasilitas ini dan dapat melakukannya secara mandiri melalui ponsel pintar.

Lebih lanjut, ia menerangkan alur penggunaan fasilitas tersebut:

* Masyarakat harus memiliki aplikasi Mobile JKN di ponsel (smartphone) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
* Registrasi dan login apabila sudah mempunyai akun.
* Klik menu pendaftaran dan klik “Ambil Antrean”.
* Pilih tanggal kunjungan serta dokter tujuan, lalu klik “Daftar Pelayanan”.
* Pasien akan mendapatkan nomor antrean, lalu klik “Check In” pada hari pelayanan.

Dijelaskan pula bahwa masyarakat dan pasien dapat memantau antrean obat melalui website RSUD Kotabaru: http/RSUD.Kotabaru.go.id/informasi.

“Melalui website RSUD, pasien dapat memantau antrean obat,” jelasnya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pasien dalam mengantre serta memastikan mereka tidak perlu menunggu lama di rumah sakit.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

HUT ke-81 TNI, Lanal Kotabaru Bagikan Sembako kepada Masyarakat

24 September 2026 - 15:04 WIB

Pemkab Kotabaru Koordinasikan Pengembangan Pelabuhan dengan Balai KSDA Kalsel

22 September 2026 - 14:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

Trending di ADVERTORIAL