Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 17 Apr 2025 11:57 WIB

Polres Banjar Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bincau


 Polres Banjar Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bincau Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, ditangkap pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan MA dilakukan di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKP Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,36 gram (berat bersih 8,72 gram), 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang dengan logo “dobel R” berwarna biru, berat bersih 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu (serok) dari sedotan plastik, 1 bundel plastik klip, 1 kantong kain kecil berwarna cokelat, 1 tas kecil berwarna hitam merek MS Glow for Men, 1 unit telepon genggam Oppo berwarna biru.

Tersangka MA kini diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas AKP Tatang.

Polres Banjar menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

31 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan di Taman CBS Martapura

30 Juli 2026 - 03:50 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Polres Banjar Sebut Motif Dendam & Sakit Hati Mendominasi

29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trending di HEADLINE