Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 17 Apr 2025 11:57 WIB

Polres Banjar Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bincau


 Polres Banjar Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bincau Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, ditangkap pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan MA dilakukan di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKP Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,36 gram (berat bersih 8,72 gram), 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang dengan logo “dobel R” berwarna biru, berat bersih 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu (serok) dari sedotan plastik, 1 bundel plastik klip, 1 kantong kain kecil berwarna cokelat, 1 tas kecil berwarna hitam merek MS Glow for Men, 1 unit telepon genggam Oppo berwarna biru.

Tersangka MA kini diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas AKP Tatang.

Polres Banjar menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di HUKUM