Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 1 Mei 2025 15:03 WIB

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain


 Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kotabaru pada Rabu (30/4/2025).

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Aditya Dwi Jayanto, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Kotabaru.

Kepala Kejari Kabupaten Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, yang memimpin langsung pemusnahan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Maret 2025. Rinciannya meliputi 30 perkara narkotika, 5 perkara senjata tajam, dan 29 perkara pidana umum lainnya.

Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 302,94 gram, 500 butir carnophen (zineth), dan 2.000 butir obat destro. Selain itu, barang bukti dari perkara umum lainnya juga turut dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

“Ini adalah komitmen pemberantasan kejahatan. Kami berharap kegiatan ini dapat menunjukkan kepada masyarakat keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum kami,” ujar Dr. Muhammad Fadlan.

Informasi yang dihimpun, pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kotabaru bersama Kasatresnarkoba Polres Kotabaru dan pejabat lainnya dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE