Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 8 Mei 2025 21:42 WIB ·

Sidang Pembunuhan Wartawati Juwita: Saksi Ungkap Mengetahui Niat Jahat Jumran


 Sidang pembunuhan berencana terdakwa Kelasi Satu Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). foto-Hendra Perbesar

Sidang pembunuhan berencana terdakwa Kelasi Satu Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). foto-Hendra

Riceknews.Id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati Juwita (22) dengan terdakwa Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi mata dari prajurit TNI AL Balikpapan secara virtual.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, teman satu letting terdakwa, dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, junior terdakwa. Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu Jumran.

Vicky Febrian Sakudu dianggap membantu Jumran dengan membelikan tiket pesawat Banjarmasin – Balikpapan yang digunakan terdakwa untuk melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

Adapun Kardianus Pati Ratu, ia eminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang kemudian digunakan untuk memesan tiket pesawat Jumran melalui aplikasi.

Alasan Saksi Menuruti Perintah Terdakwa: Takut

Dalam kesaksiannya, Vicky Febrian Sakudu mengakui bahwa ia bersedia menuruti perintah Jumran, mulai dari membantu menggadaikan sepeda motor hingga membelikan tiket pesawat. Alasannya adalah rasa takut terhadap fisik Jumran yang lebih kuat.

“Badannya lebih kekar dan kuat, terdakwa juga atlet MMA di luar dinas,” ungkap Vicky di hadapan majelis hakim.

Senada dengan Vicky, Kardianus Pati Ratu juga mengaku meminjamkan KTP-nya kepada Jumran karena merasa takut.

“Tidak berani bertanya (soal keperluan Jumran meminjam KTP), takut dipukul karena saya junior,” jawab Kardianus saat ditanya hakim mengenai alasannya tidak mengetahui tujuan peminjaman KTP.

Kardianus menjelaskan kronologi peminjaman KTP terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, ia sedang tidur dan dibangunkan oleh telepon dari Jumran.

“Jumran menelepon saya menanyakan posisi, lalu datang ke kamar meminjam KTP. Jumran mengambil sendiri KTP-nya dalam dompet yang berada di dalam laci,” katanya.

KTP tersebut baru dikembalikan pada 23 Maret. “Terdakwa mengucapkan terima kasih dan bilang lupa mengembalikan,” tutur Kardianus. Ia baru mengetahui KTP-nya digunakan untuk membeli tiket pesawat setelah dipanggil oleh Pasi Intel pada Senin, 24 Maret, dua hari setelah Juwita ditemukan tewas.

Satu Saksi Ditahan

Kepala Oditur Militer (Otmil) Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Vicky Febrian Sakudu, saat ini berstatus tahanan di Denpom Lanal Balikpapan.

“Status saksi Kelasi Satu Vicky statusnya sudah tahanan oleh Denpom Lanal Balikpapan, karena perannya membantu terdakwa dalam hal membelikan tiket,” jelas Letkol Chk Sunandi kepada wartawan seusai sidang.

Saksi Sempat Dengar Niat Terdakwa Membunuh

Dalam kesaksian yang mengejutkan, Vicky Febrian Sakudu juga mengungkapkan bahwa terdakwa Jumran sempat bercerita kepadanya mengenai niatnya untuk membunuh Juwita. Alasan Jumran adalah tidak adanya rasa cinta dan merasa tertekan karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi korban.

“Waktu itu saya kasih saran agar dinikahi saja karena risikonya tinggi,” kata Vicky.

Namun, Vicky mengaku tidak menyangka bahwa niat Jumran untuk membunuh Juwita benar-benar serius ketika terdakwa pergi ke Banjarbaru.

“Saya kira hanya emosi saja. Dan waktu mau ke Banjarmasin, terdakwa bilang alasannya ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Juwita,” ujarnya.

Vicky baru mengetahui bahwa Jumran telah menghabisi nyawa Juwita setelah diceritakan langsung oleh terdakwa.

“Tengah malam setelah terdakwa datang dari Banjarmasin, terdakwa bercerita bahwa ia membunuh Juwita lalu membuatnya seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal. Saya mendengar itu langsung merasa takut,” ungkap Vicky.

Terdakwa Tidak Membantah Kesaksian Saksi

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran untuk memberikan tanggapan.

“Siap, tidak ada, yang mulia,” jawab Jumran dengan tegas.

Sidang Lanjutan Ditunda untuk Panggil Saksi Lainnya

Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Mei 2025. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari dr. Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Juwita, serta pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru