Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 1 Jul 2025 10:47 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024


 Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/6/2025). Foto-istimewa Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/6/2025). Foto-istimewa

Riceknews.Id – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotabaru, Senin (30/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kotabaru dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili bupati, unsur Forkopimda, serta para kepala SKPD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rahmad, menjelaskan bahwa Raperda RTRW telah melalui proses panjang, meliputi kajian teknis, konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional.

Dokumen ini akan menjadi landasan hukum penataan ruang Kotabaru untuk 20 tahun ke depan, bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Kami berharap semua pemangku kepentingan konsisten mengimplementasikan Perda RTRW ini. Pemerintah daerah juga harus segera menyusun aturan turunan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” ujar Rahmad.

Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 juga diterima oleh seluruh fraksi. Wakil Ketua DPRD, Awaludin, menyatakan pembahasan telah dilakukan secara saksama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

DPRD mengapresiasi capaian pembangunan pemerintah daerah sepanjang 2024. Namun, dewan juga mendorong adanya inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Mewakili Bupati Kotabaru, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyambut baik persetujuan kedua Raperda tersebut. Ia menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera menyosialisasikan Perda yang baru disahkan dan menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara harus terus terpelihara untuk menyukseskan agenda pembangunan daerah,” tutup Syairi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

14 Juni 2026 - 09:22 WIB

Pemkab Kotabaru Lepas Kafilah MTQ Menuju Ajang Bergengsi MTQ Tingkat Nasional Provinsi Kalsel

13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

13 Juni 2026 - 16:20 WIB

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pascarehabilitasi Jembatan Jelapat, PUPR Kotabaru Benahi Jalan Alternatif & Ruas Strategis

10 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi

10 Juni 2026 - 16:51 WIB

Trending di ADVERTORIAL