Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 25 Jul 2025 19:20 WIB

Misteri Kematian Redho Terungkap, Ternyata Dikeroyok Enam Orang


 Direskrimum Polda Kalsel gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pada April-Juli di Kalsel, Jumat (25/7/2025). Foto-Hendra Lianor Perbesar

Direskrimum Polda Kalsel gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pada April-Juli di Kalsel, Jumat (25/7/2025). Foto-Hendra Lianor

Riceknews.id – Misteri kematian M. Redho (MR) warga Banjarbaru yang semula diduga tenggelam di Sungai Martapura akhirnya terkuak. Korban tewas akibat pengeroyokan. Polisi telah menetapkan enam tersangka berinisial KH, MF, AH, MI, GM, dan D.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, motif pengeroyokan adalah ketersinggungan para pelaku yang saat itu di bawah pengaruh alkohol.

“Motifnya hanya ketersinggungan, dan para pelaku dalam pengaruh alkohol, alkohol yang biasa digunakan untuk alat kesehatan,” kata Kombes Pol Frido dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pada April-Juli di Kalsel, Jumat (25/7/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Malam itu, MR datang ke Desa Mekar, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, untuk memancing di Sungai Martapura. Saat memancing, kail MR tersangkut di pakaiannya. Ia lalu melontarkan kata-kata kasar.

Salah satu tersangka mencoba membantu melepaskan kail, namun tidak berhasil. MR kemudian melepaskan bajunya agar dibantu tersangka melepaskan kail dengan membakar tali senar pancing menggunakan rokok.

Setelah mengenakan kembali bajunya, para tersangka menyuruh MR pulang. Namun, MR kehilangan kunci motor dan ponselnya, dan kembali berkata kasar kepada para tersangka. Tersulut amarah, tersangka D memukul wajah MR dengan tangan kosong, diikuti pengeroyokan oleh empat tersangka lainnya.

MR sempat bergulat di tanah dengan tersangka MF. Bahkan, MI sempat membawa senjata tajam, namun berhasil dihalangi tersangka lain hingga tangannya sendiri terluka. Setelah pergulatan, MF mendorong MR hingga jatuh ke sungai. Para tersangka mengaku sempat meneriaki MR untuk naik ke darat.

Namun, menurut salah satu tersangka, MR justru berenang ke arah seberang, mungkin karena melihat MI membawa senjata tajam. MR sempat berpegangan pada tiang jembatan sebelum akhirnya tenggelam dan terseret arus. Setelah kejadian, keenam tersangka pulang ke rumah masing-masing.

Dua hari kemudian, pada Senin pagi, 21 Juli 2025, jasad MR ditemukan di Sungai Kitano, Martapura Timur.

Para tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM