Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 21 Jun 2026 09:57 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara


 Lewat buku perdananya, Radityo Wisnu Aji membedah persoalan pembayaran restitusi korban yang kerap tidak terpenuhi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Perbesar

Lewat buku perdananya, Radityo Wisnu Aji membedah persoalan pembayaran restitusi korban yang kerap tidak terpenuhi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Ricek.ID – Indonesia perlu melakukan perubahan mendasar terkait dengan paradigma penegakan hukum pidana. Tak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, penegakan hukum juga harus mampu memastikan korban tindak pidana memperoleh pemulihan hak secara nyata melalui pembayaran restitusi yang efektif dan berkeadilan.

Gagasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., melalui buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban yang diterbitkan Pustaka Hukum pada 2026.

Pria akrab disapa Aji ini dalam buku setebal 129 halaman yang telah memiliki ISBN 978-634-05-1249-6 itu menawarkan konsep reformasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset milik terpidana, guna menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana secara lebih optimal.

Lewat buku perdananya, Radityo Wisnu Aji membedah persoalan pembayaran restitusi korban yang kerap tidak terpenuhi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengakui salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran restitusi, adalah masih banyak terpidana yang memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.

“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban. Hal ini bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pentingnya pemulihan kondisi korban,” ungkapnya.

Menurut Aji, kondisi tersebut menyebabkan tujuan pemulihan korban belum berjalan optimal meskipun instrumen hukum mengenai restitusi telah tersedia.

Adopsi Model Kurator Kepailitan

Dalam bukunya, Aji mengusulkan agar Kejaksaan mengoptimalkan peran sebagai Dominus Litis, yakni otoritas utama dalam penyelesaian perkara pidana yang juga memiliki kewenangan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Konsep yang ditawarkan berfokus pada pengembangan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pembayaran restitusi dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini dikenal dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator.

“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” ucapnya.

Aji menjelaskan sejumlah konsep kewenangan kurator kepailitan dapat diadaptasi dalam sistem hukum pidana Indonesia guna menciptakan mekanisme pembayaran restitusi yang lebih efektif, adil dan terukur.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsep tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat melalui pembentukan regulasi khusus agar memiliki legitimasi serta keseragaman dalam pelaksanaannya.

Selain itu, diperlukan pula mekanisme perlindungan hukum bagi terpidana untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dan tetap menjunjung asas due process of law.

Soroti Kelemahan Pengaturan Restitusi dalam KUHAP Nasional

Aji juga menyoroti masih terbatasnya peran Kejaksaan dalam pengaturan pemulihan hak korban dalam sistem hukum acara pidana nasional yang baru.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam KUHAP tersebut, mekanisme pembayaran restitusi pada dasarnya hanya dapat dilakukan melalui dua cara pada tahap penyidikan.

Pertama, pelaku menitipkan sejumlah uang kepada penyidik yang nantinya diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.

Kedua, penyidik melakukan sita jaminan terhadap harta benda pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti dan akan dilikuidasi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permasalahan muncul ketika nilai aset hasil sita jaminan tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Dalam kondisi tersebut, pelaku atau terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan sebagai pengganti kekurangan pembayaran restitusi.

Menurut Aji, mekanisme tersebut berpotensi membuat hak korban tidak terpenuhi secara maksimal.

“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” bebernya.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, Aji menemukan adanya celah hukum terkait efektivitas pengaturan tata cara pemulihan hak korban yang saat ini hanya bertumpu pada mekanisme sita jaminan selama tahap penyidikan.

Karena itu, ia menilai diperlukan reformulasi konsep pengelolaan dan penanganan aset pelaku kejahatan berbasis kewenangan Kejaksaan guna menjamin kepastian dan optimalisasi pemulihan hak korban tindak pidana.

Dalam konsep yang ditawarkannya, Kejaksaan dinilai memiliki posisi paling strategis untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset terpidana karena merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki sejumlah bidang pendukung yang dapat bekerja secara terintegrasi untuk mendukung pemulihan hak korban. Di antaranya:

1. Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengelolaan dan penyelesaian barang sitaan.

2. Bidang Intelijen, yang dapat berperan sebagai supporting system melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum maupun pendampingan litigasi dan nonlitigasi apabila terdapat keberatan hukum dari pihak tertentu.

Melalui integrasi kewenangan tersebut, Aji menilai upaya pemulihan hak korban dapat dilakukan secara lebih efektif dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.

“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional dan optimal baik secara moril maupun materiil melalui pengelolaan aset milik pelaku kejahatan,” tulis Aji dalam bukunya.

Lahir dari Pengalaman Lapangan dan Tradisi Akademik

Pemikiran tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan latar belakang akademik yang kuat.

Aji merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) dan berasal dari keluarga yang dekat dengan dunia hukum.

Ia merupakan putra pertama almarhum Prof. Eman Ramelan, Guru Besar Ilmu Agraria Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Hari Putri Lestari, S.H., M.H., pakar hukum asuransi sekaligus aktivis sosial.

Saat ini, selain menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Aji juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai penerima beasiswa dari Eka Tjipta Foundation (ETF).

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 2015 sebagai CPNS calon jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Pada 2016 ia bertugas sebagai calon jaksa di Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2017, ia dipercaya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Kariernya terus berkembang dengan menjabat Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 2019, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 2021, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 2023, hingga dipercaya memimpin Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak 2025.

Pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum tersebut, menjadi fondasi lahirnya gagasan inovatif mengenai optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pidana dan pemulihan hak korban.

Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban.

Buku tersebut dapat diakses secara rinci melalui tautan resmi berikut:
https://pustakahukum.com/product/kejaksaan-sebagai-kurator-negara-reformulasi-pengelolaan-aset-dan-pemulihan-hak-korban/.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Percepat Legalitas Pelaku Usaha, HIPMI Banjar Gandeng Pemkab

18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Kabupaten Banjar Optimis Raih Juara Umum Keempat di MTQ Kalsel Barito Kuala

18 Juni 2026 - 20:47 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Korban Kebakaran di Sungai Sipai Terima Bantuan dari BPBD Banjar

18 Juni 2026 - 16:38 WIB

Hadapi Puncak Kemarau, BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air

18 Juni 2026 - 16:32 WIB

Dishub Banjar Tunggu Ketersediaan Anggaran untuk Penggantian Speed Bump Rusak

18 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di ADVERTORIAL