Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

DAERAH · 24 Jul 2025 19:29 WIB

Dishub Kalsel Sosialisasikan Aturan ODOL dan Larangan Truk di Martapura


 Dishub Kalsel Sosialisasikan Aturan ODOL dan Larangan Truk di Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dishub Kabupaten Banjar mulai mengimbau sopir truk terkait kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) dan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang larangan truk masuk ke Jalan A Yani di Martapura. Imbauan ini dilakukan di Simpang Jalan Mali-Mali, Desa Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kamis (24/7/2025).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan razia, melainkan sosialisasi.

“Kami di sini tidak razia, tapi sosialisasi menuju Zero ODOL,” ujar Arief.

Ia menambahkan, Zero ODOL adalah kebijakan nasional untuk menegakkan hukum terhadap pelaku usaha transportasi dan logistik yang menggunakan truk dengan muatan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan pemerintah. “Saat ini kami hanya mengimbau saja selagi menunggu putusan dari pemerintah kapan bisa melaksanakannya,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Dishub Kalsel sekaligus mensosialisasikan Perbup baru mengenai larangan truk masuk ke Kota Martapura.

“Sosialisasi ini juga mengenai Perbup baru tentang larangan truk masuk ke kota Martapura,” jelas Nyoman.

Merujuk pada Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jam Operasional, dan Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang, Dishub akan meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengguna truk ODOL.

“Peraturan ini telah ditetapkan dan kami sosialiasikan selama 30 hari, baru kami tetapkan jam larangan tersebut,” lanjutnya. Larangan truk pengangkut barang memasuki kota berlaku sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Nyoman menambahkan, larangan berwaktu ini diterapkan karena kondisi jalan bypass Mali-Mali atau jalan Tol Haji Duan yang pencahayaannya masih kurang, sekitar 80 persen.

Penegakan hukum di lokasi jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang akan dilakukan melalui peringatan lisan, tertulis, atau penindakan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ikuti Lomba Masak Serba Ikan, Belut-Alpukat Antarkan Banjarbaru Raih Juara

8 Agustus 2026 - 18:28 WIB

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Cegah Stunting, TP PKK & DKP Kalsel Dorong Inovasi Olahan Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan

8 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Trending di ADVERTORIAL