Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

DAERAH · 24 Jul 2025 19:29 WIB

Dishub Kalsel Sosialisasikan Aturan ODOL dan Larangan Truk di Martapura


 Dishub Kalsel Sosialisasikan Aturan ODOL dan Larangan Truk di Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dishub Kabupaten Banjar mulai mengimbau sopir truk terkait kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) dan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang larangan truk masuk ke Jalan A Yani di Martapura. Imbauan ini dilakukan di Simpang Jalan Mali-Mali, Desa Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kamis (24/7/2025).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan razia, melainkan sosialisasi.

“Kami di sini tidak razia, tapi sosialisasi menuju Zero ODOL,” ujar Arief.

Ia menambahkan, Zero ODOL adalah kebijakan nasional untuk menegakkan hukum terhadap pelaku usaha transportasi dan logistik yang menggunakan truk dengan muatan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan pemerintah. “Saat ini kami hanya mengimbau saja selagi menunggu putusan dari pemerintah kapan bisa melaksanakannya,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Dishub Kalsel sekaligus mensosialisasikan Perbup baru mengenai larangan truk masuk ke Kota Martapura.

“Sosialisasi ini juga mengenai Perbup baru tentang larangan truk masuk ke kota Martapura,” jelas Nyoman.

Merujuk pada Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jam Operasional, dan Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang, Dishub akan meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas, khususnya bagi pengguna truk ODOL.

“Peraturan ini telah ditetapkan dan kami sosialiasikan selama 30 hari, baru kami tetapkan jam larangan tersebut,” lanjutnya. Larangan truk pengangkut barang memasuki kota berlaku sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Nyoman menambahkan, larangan berwaktu ini diterapkan karena kondisi jalan bypass Mali-Mali atau jalan Tol Haji Duan yang pencahayaannya masih kurang, sekitar 80 persen.

Penegakan hukum di lokasi jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang akan dilakukan melalui peringatan lisan, tertulis, atau penindakan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Trending di DAERAH