Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 28 Agu 2025 12:59 WIB

Polsek Gambut Banjar Ringkus Pelaku Pembobolan Toko dan Sekolah, Ternyata Pecandu Judol


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Alfamart dan sekolah di Kecamatan Gambut, dua tersangka diringkus, Kamis (28/8/2025). Foto: Hendra Lianor Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Alfamart dan sekolah di Kecamatan Gambut, dua tersangka diringkus, Kamis (28/8/2025). Foto: Hendra Lianor

Riceknews.Id – Unit Reskrim Polsek Gambut, Polres Banjar, meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua tempat berbeda. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pecandu judi online (judol) ini, melakukan pencurian di sebuah minimarket dan sebuah sekolah.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di sebuah Alfamart di Jalan A. Yani KM 12, Gambut, pada 21 Juli 2025. Tersangka berinisial GS (35), warga Desa Batuah, Tanah Bumbu, bersama seorang rekannya yang masih buron, membobol toko tersebut.

“Pelaku masuk dengan merusak teralis besi di bagian atas tangga menggunakan gerinda,” ungkap AKBP Fadli dalam konferensi pers, didampingi Kasatreskirm AKP Bara Pratama Mahaputra, Kapolsek Gambut AKP Andre PW, dan Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Kamis (28/8/2025).

Pegawai toko yang datang pada pagi hari terkejut melihat meja kasir berantakan. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa sekitar seratus bungkus rokok dan uang tunai Rp300 ribu, raib.

Kasus kedua terjadi di MAN 3, Jalan A. Yani KM 15, Gambut, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap R (29), seorang residivis kasus narkoba yang diketahui merupakan warga setempat.

“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu ruang koperasi sekolah,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, ruang koperasi berantakan dan gagang pintu rusak. Barang yang berhasil dicuri adalah uang tunai Rp100 ribu dan sebuah power amplifier senilai Rp3 juta.

Saat ditanya wartawan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal bermain judi online. “Duitnya untuk main slot, Pak,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM