Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 28 Agu 2025 12:59 WIB

Polsek Gambut Banjar Ringkus Pelaku Pembobolan Toko dan Sekolah, Ternyata Pecandu Judol


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Alfamart dan sekolah di Kecamatan Gambut, dua tersangka diringkus, Kamis (28/8/2025). Foto: Hendra Lianor Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Alfamart dan sekolah di Kecamatan Gambut, dua tersangka diringkus, Kamis (28/8/2025). Foto: Hendra Lianor

Riceknews.Id – Unit Reskrim Polsek Gambut, Polres Banjar, meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua tempat berbeda. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pecandu judi online (judol) ini, melakukan pencurian di sebuah minimarket dan sebuah sekolah.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di sebuah Alfamart di Jalan A. Yani KM 12, Gambut, pada 21 Juli 2025. Tersangka berinisial GS (35), warga Desa Batuah, Tanah Bumbu, bersama seorang rekannya yang masih buron, membobol toko tersebut.

“Pelaku masuk dengan merusak teralis besi di bagian atas tangga menggunakan gerinda,” ungkap AKBP Fadli dalam konferensi pers, didampingi Kasatreskirm AKP Bara Pratama Mahaputra, Kapolsek Gambut AKP Andre PW, dan Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Kamis (28/8/2025).

Pegawai toko yang datang pada pagi hari terkejut melihat meja kasir berantakan. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa sekitar seratus bungkus rokok dan uang tunai Rp300 ribu, raib.

Kasus kedua terjadi di MAN 3, Jalan A. Yani KM 15, Gambut, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap R (29), seorang residivis kasus narkoba yang diketahui merupakan warga setempat.

“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu ruang koperasi sekolah,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, ruang koperasi berantakan dan gagang pintu rusak. Barang yang berhasil dicuri adalah uang tunai Rp100 ribu dan sebuah power amplifier senilai Rp3 juta.

Saat ditanya wartawan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal bermain judi online. “Duitnya untuk main slot, Pak,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Trending di HUKUM