Riceknews.Id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram pada Kamis (28/8/2025).
Pemusnahan yang bernilai miliaran rupiah ini dilakukan dengan cara diblender di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel.
Barang bukti senilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang menjerat tersangka berinisial GG. Tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa kembali menggunakan alat tes narkoba untuk memastikan keasliannya.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama karena bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ujar Kombes Pol Baktiar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, agar bisa menginformasikan kepada kepolisian terdekat,” tambahnya.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra Lianor