Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Pemprov Kalsel · 1 Sep 2025 10:59 WIB

Disdikbud Kalsel Terbitkan Edaran, Hak Siswa Berpendapat Tetap Dijamin


 Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai Perbesar

Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai

Riceknews.Id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini mengatur tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik dalam menyampaikan pendapat, dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan langkah strategis untuk membina siswa agar dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang tepat.

“Pembinaan partisipasi siswa harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Senin (1/8/2025).

Sekolah Diinstruksikan Gelar Pembelajaran Daring dan Sediakan Ruang Dialog

Melalui edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menegaskan beberapa poin utama:
• Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
• Peserta didik SMA/SMK masih membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.
• Perlindungan terhadap siswa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua/wali.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalsel menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti musyawarah dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk membina serta mendampingi siswa yang ingin menyalurkan pendapat, agar dilakukan secara aman, santun, dan bertanggung jawab sesuai hukum.

“Kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas, sehingga proses pendidikan tetap kondusif dan mereka tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Galuh Tantri.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ratusan Goweser Banua Ikuti MTB Fun Enduro

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Lantik Pengurus BAZNAS Kalsel, Muhidin Tekankan Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Efisienkan Pembangunan, Muhidin Ingin SDM Pemprov Kalsel Yang Profesional & Kompeten

8 Mei 2026 - 21:25 WIB

Tekankan Integritas & Loyalitas, Muhidin Lantik 192 Pejabat Struktural & Fungsional

8 Mei 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan Komisi XI DPR RI, Muhidin Paparkan Capaian & Potensi Kalsel

8 Mei 2026 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Trending di ADVERTORIAL