Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Pemprov Kalsel · 1 Sep 2025 10:59 WIB

Disdikbud Kalsel Terbitkan Edaran, Hak Siswa Berpendapat Tetap Dijamin


 Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai Perbesar

Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai

Riceknews.Id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini mengatur tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik dalam menyampaikan pendapat, dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan langkah strategis untuk membina siswa agar dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang tepat.

“Pembinaan partisipasi siswa harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Senin (1/8/2025).

Sekolah Diinstruksikan Gelar Pembelajaran Daring dan Sediakan Ruang Dialog

Melalui edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menegaskan beberapa poin utama:
• Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
• Peserta didik SMA/SMK masih membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.
• Perlindungan terhadap siswa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua/wali.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalsel menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti musyawarah dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk membina serta mendampingi siswa yang ingin menyalurkan pendapat, agar dilakukan secara aman, santun, dan bertanggung jawab sesuai hukum.

“Kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas, sehingga proses pendidikan tetap kondusif dan mereka tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Galuh Tantri.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Wafat Pangeran Antasari ke-164, Semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing Digelorakan

11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Dinsos Kalsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan Perlinsos Digital

9 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kemenkop Perkuat Kapasitas Pengurus Koperasi, Diskop UKM Kalsel Apresiasi Literasi Perkoperasian

9 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dorong Investigasi Teknis, Pemprov Kalsel Koordinasikan Penanganan Rumah Roboh di Kertak Hanyar

9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kembangkan Wisata Susur Sungai, Dispar Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Barito River Cruise

9 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Trending di ADVERTORIAL