Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Pemprov Kalsel · 1 Sep 2025 10:59 WIB

Disdikbud Kalsel Terbitkan Edaran, Hak Siswa Berpendapat Tetap Dijamin


 Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai Perbesar

Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai

Riceknews.Id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini mengatur tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik dalam menyampaikan pendapat, dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan langkah strategis untuk membina siswa agar dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang tepat.

“Pembinaan partisipasi siswa harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Senin (1/8/2025).

Sekolah Diinstruksikan Gelar Pembelajaran Daring dan Sediakan Ruang Dialog

Melalui edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menegaskan beberapa poin utama:
• Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
• Peserta didik SMA/SMK masih membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.
• Perlindungan terhadap siswa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua/wali.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalsel menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti musyawarah dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk membina serta mendampingi siswa yang ingin menyalurkan pendapat, agar dilakukan secara aman, santun, dan bertanggung jawab sesuai hukum.

“Kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas, sehingga proses pendidikan tetap kondusif dan mereka tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Galuh Tantri.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

UNIVSM & Kementerian Hukum Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual serta Pos Bantuan Hukum di Balangan

24 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jaga Stabilitas & Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel Dikukuhkan

24 Juni 2026 - 17:58 WIB

Pasca Raih Opini WTP ke-13, Pemprov Kalsel Berkomitmen Tingkatkan Tata Kelola Aset

24 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dispora Kalsel & Komunitas WEKB Tawarkan Hadiah Umrah, Ribuan Goweser Semangat Taklukkan Jalur Ekstrem Kiram

24 Juni 2026 - 17:29 WIB

Presiden RI Resmikan Inpres Jalan, Gubernur Kalsel Sebut Infrastruktur Jalan Sebagai Kebutuhan Utama Masyarakat

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Tingkatkan Ekspor Komoditas Unggulan Banua, Disdag Kalsel & Bea Cukai Perkuat Sinergi

24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Trending di ADVERTORIAL