Menu

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

Pemprov Kalsel · 1 Sep 2025 10:59 WIB

Disdikbud Kalsel Terbitkan Edaran, Hak Siswa Berpendapat Tetap Dijamin


 Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai Perbesar

Ilustrasi pembelajaran siswa SMA. Foto: Gemini/Ai

Riceknews.Id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini mengatur tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik dalam menyampaikan pendapat, dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan langkah strategis untuk membina siswa agar dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang tepat.

“Pembinaan partisipasi siswa harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Senin (1/8/2025).

Sekolah Diinstruksikan Gelar Pembelajaran Daring dan Sediakan Ruang Dialog

Melalui edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menegaskan beberapa poin utama:
• Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
• Peserta didik SMA/SMK masih membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.
• Perlindungan terhadap siswa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua/wali.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalsel menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti musyawarah dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk membina serta mendampingi siswa yang ingin menyalurkan pendapat, agar dilakukan secara aman, santun, dan bertanggung jawab sesuai hukum.

“Kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas, sehingga proses pendidikan tetap kondusif dan mereka tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkas Galuh Tantri.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tutup Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026, Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa & Negara

17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Wagub Kalsel Hasnuryadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81 Kepada 6.189 Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Gubernur Kalsel Kobarkan Semangat Perjuangan Pahlawan Merebut Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Lomba Masak SKPD di Kalsel Expo Perkuat Sinergitas Antar-Perangkat Daerah

16 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Disdag Siapkan Penataan Baru Kawasan Kalsel Expo Mendatang agar Lebih Terintegrasi

16 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL