Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 17 Sep 2025 19:52 WIB

Sasar Perusahaan Perkebunan, Pemkab Banjar Rancang Perda Karhutla


 Sasar Perusahaan Perkebunan, Pemkab Banjar Rancang Perda Karhutla Perbesar

Martapura, RICEK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempertegas hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sasar pelaku usaha yang ingin membuka lahan dengan cara membakar.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Abdullah Fahtar menyebut, draf Ranperda tersebut akan menyasar seluruh pelaku usaha termasuk perusahaan perkebunan, badan usaha milik negara (BUMN), petani individu, bahkan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.

“Mereka bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan dari hutan atau vegetasi menjadi area tanam untuk berbagai jenis komoditas perkebunan, seperti kelapa sawit, kakao, teh, dan kopi,” tegas Fahtar, Rabu (17/9/2025).

Fahtar melanjutkan, membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda besar yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, serta ancaman pidana lebih berat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi atau pejabat,” lanjutnya.

Fahtar membeberkan alasan para oknum pembakar lahan. Alasannya karena tidak ingin mengeluarkan lebih banyak uang untuk melaksanakan prosedur pembukaan lahan yang baik.

“Padahal dengan membakar lahan mengakibatkan kerusakan tanah dan perubahan komposisi jenis vegetasi pada areal bekas kebakaran serta memberikan dampak produksi hutan menjadi terbatas,” bebernya.

Empat poin penting dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Banjar Tahun 2025 yaitu;

1. Kepatuhan Terhadap Peraturan

Pelaku usaha perkebunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan kewajiban untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

2. Sistem Pengendalian Kebakaran

Memiliki sistem, sarana, dan prasarana untuk mengendalikan kebakaran lahan, termasuk pembukaan lahan tanpa membakar. 

3. Kemitraan dengan Masyarakat

Melakukan konsultasi publik dan kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk program tanggung jawab sosial, yang mencakup kemitraan dan pengembangan masyarakat. 

4. Perizinan

Mengajukan permohonan perizinan usaha kepada pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai dengan kewenangannya.

Ranperda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut telah termuat dalam Keputusan DPRD Banjar Nomor 01/DPRD/KEP/2025 dan berbagai pemangku kepentingan seperti telah menandatangani nota kesepahaman bahwa pembakaran lahan tidak diperbolehkan.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jelang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Pambakal Serentak, DPMD Banjar Gelar Rakor Mantapkan Persiapan

17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Bupati Banjar Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

17 Juli 2026 - 16:03 WIB

Wabup Banjar Dampingi Tim Bappenas Observasi Program Penurunan Stunting di Dua Titik

16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Pemkab Banjar Jalin Sinergi dengan Lembaga Keagamaan

16 Juli 2026 - 18:12 WIB

Hadiri RALB KPRI Barakat Mandiri Sejahtera, Sekda Banjar Minta Koperasi Bangkit dengan Tata Kelola Baru

16 Juli 2026 - 18:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL