Ricek.ID – Pembentukan Kementerian Haji menandai babak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebagai institusi yang selama ini memegang mandat penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ke kementerian baru tersebut. Dukungan mencakup seluruh aspek, mulai dari peralihan aset hingga sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung sesuai rencana.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Dari sisi teknis kami pastikan semua berjalan baik karena kita memiliki komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, kompleksitas dalam proses pengalihan aset merupakan hal yang wajar mengingat jumlah dan jenis aset yang cukup besar. Namun, ia memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan terkendali.
“Memang sedikit kompleks, karena asetnya tidak sederhana. Tapi Insya Allah semua berjalan lancar sesuai harapan,” jelasnya.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa proses transisi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Peralihan aset diatur secara jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.
“Prosesnya memang memerlukan waktu, karena melibatkan sejumlah dokumen dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tapi secara prinsip, tidak ada masalah,” imbuhnya.
Persiapan Haji 2026 Tetap Aman
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Proses haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kemenag tetap berkomitmen penuh untuk membantu dan memastikan persiapan tidak terganggu,” ujarnya.
Selain pengalihan aset, saat ini juga tengah berlangsung proses peralihan SDM yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan haji. Kemenag menunggu permintaan resmi dari Kementerian Haji terkait mekanisme pemindahan pegawai.
“Selama ini yang menjalankan urusan haji adalah Kementerian Agama, jadi SDM-nya yang paling memahami sistemnya. Proses pengalihan ini juga sedang berjalan,” terang Kamaruddin.
Ia menjelaskan, mekanisme pengalihan SDM sedikit berbeda dengan aset. Jika aset secara otomatis dialihkan, maka pengalihan SDM bersifat opsional sesuai ketentuan dalam undang-undang.
“Kemenag dan Kementerian Haji terus menjalin komunikasi yang produktif. Kami ingin memastikan proses ini berjalan mulus dan tujuan utama—yakni peningkatan kualitas layanan haji—bisa tercapai. Penyelenggaraan haji ke depan harus lebih baik, karena kini ditangani oleh kementerian yang secara khusus fokus pada urusan haji,” tegasnya.

