Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 23 Apr 2026 21:58 WIB

Dugaan Korupsi Server Disdik Banjarmasin Penyedia Ditahan Kerugian Negara Rp5 Miliar


 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ricek.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Tersangka berinisial TAN merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Saat ini, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Teluk Dalam guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

“Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp6,5 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan, sebagian besar aplikasi disebut tidak dapat berfungsi secara optimal, sehingga tujuan pengadaan tidak tercapai.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek ini,” ujarnya.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.

Kejari Banjarmasin menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertalite dan Biosolar Tetap

10 Juni 2026 - 08:59 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Trending di HEADLINE