Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Server Disdik Banjarmasin Penyedia Ditahan Kerugian Negara Rp5 Miliar 463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Sinergi Kalsel Perketat Pengawasan Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengawasan Program Makan Bergizi Diperketat Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi Seleksi Paskibraka Kalsel 2026 Dijamin Transparan, 90 Peserta Terbaik Berebut Tiket Provinsi dan Nasional

HEADLINE · 23 Apr 2026 21:58 WIB

Dugaan Korupsi Server Disdik Banjarmasin Penyedia Ditahan Kerugian Negara Rp5 Miliar


 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi. Terbaru, satu orang berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ricek.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Tersangka berinisial TAN merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Saat ini, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Teluk Dalam guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

“Penahanan dilakukan di Lapas Teluk Dalam, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar dari total pagu anggaran Rp6,5 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan, sebagian besar aplikasi disebut tidak dapat berfungsi secara optimal, sehingga tujuan pengadaan tidak tercapai.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek ini,” ujarnya.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.

Kejari Banjarmasin menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Sinergi Kalsel Perketat Pengawasan

22 April 2026 - 20:54 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi

22 April 2026 - 19:55 WIB

Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar

21 April 2026 - 22:15 WIB

Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek

21 April 2026 - 22:07 WIB

Pemkab Banjar Tertibkan Kabel Semrawut di Martapura Lewat Tiang Provider Bersama

21 April 2026 - 14:34 WIB

Menteri LH Pimpin Aksi Bersih di Kabupaten Banjar Tekankan Pembenahan Sampah dari Hulu ke Hilir

20 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di HEADLINE