Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

DAERAH · 7 Nov 2025 17:17 WIB

Ajak Pedagang Suku Cadang Jadi Mata Polisi, Polda Kalsel Ajak Jaga Kamtibmas


 Ajak Pedagang Suku Cadang Jadi Mata Polisi, Polda Kalsel Ajak Jaga Kamtibmas Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan kepeduliannya terhadap para pelaku usaha dengan menggelar kegiatan silaturahmi bersama pedagang di kawasan Toko Mess Kalteng, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kota Banjarmasin, Jumat (7/11/2025).

​Mess Kalteng, yang telah berdiri sejak tahun 1990-an, dikenal sebagai sentra penjualan berbagai suku cadang kendaraan bermotor bekas. Keberadaannya selama ini sangat membantu masyarakat.

Namun, belakangan ini, para pedagang di sana menghadapi penurunan omzet seiring maraknya toko-toko yang menjual sparepart baru.

​Serahkan Bantuan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

​Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Intelkam Polda Kalsel menyerahkan bingkisan paket sembako kepada pedagang Mess Kalteng.

Bantuan diserahkan oleh Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Intelkam Polda Kalsel, AKP M. Shodiq, dan diterima secara simbolis oleh Ketua Persatuan Pedagang Mess Kalteng, H. Sarmidi.

​AKP Shodiq menyampaikan, silaturahmi ini sekaligus menjadi momen untuk berpesan kepada para pedagang.

​”Kami menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pedagang. Kami berharap mereka tetap menjaga dan membantu Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban di Kota Banjarmasin,” ujar Shodiq.

Peringatan Jual Beli Barang Bekas

​Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan agar para pedagang lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli, terutama saat menerima barang kendaraan bermotor bekas, baik dalam bentuk utuh maupun eceran (pretelan). Hal ini penting agar pedagang tidak terlibat dalam tindak pidana.

​”Pastikan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu untuk mengetahui asal usul barang. Jika diketahui barang tersebut merupakan hasil kejahatan, segera informasikan kepada aparat Kepolisian,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ratusan Goweser Banua Ikuti MTB Fun Enduro

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Rayakan HUT ke-1, Amanah Medical Centre Banjarmasin Gelar Fun Walk

10 Mei 2026 - 19:05 WIB

Wali Kota Banjarmasin Buka Puncak Festival Teluk Kelayan Musik Sampah 2026

10 Mei 2026 - 18:34 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang

10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Siap Jadi Pusat Sport Tourism Nasional, Gubernur Kalsel Buka Banua Rally 2026

9 Mei 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL