Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Kotabaru · 17 Nov 2025 20:30 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 303 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras


 Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 303 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kotabaru memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil dari 74 penindakan yang dilakukan selama satu tahun terakhir.

Pemusnahan berlangsung pada Senin (17/11/2025) atas barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kerugian Negara Capai Rp261 Juta

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Operasi Pasar, penindakan jasa kiriman, dan patroli laut, mulai September 2024 hingga September 2025.

Rincian BKC Ilegal yang dimusnahkan meliputi: 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek, dan 243,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (Miras).

Modus pelanggaran yang ditemukan mencakup penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa dilekati pita cukai, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp503.152.000, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp261.427.380 dari cukai yang seharusnya dibayar.

“Rokok ilegal ini selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak konsumsi,” jelas pihak Bea Cukai Kotabaru.

Lokasi dan Cara Pemusnahan

Karena keterbatasan lahan di kantor KPPBC TMP C Kotabaru, pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi: Kantor Bea Cukai Kotabaru: Seremoni pemusnahan rokok sejumlah 37.340 batang dengan cara dibakar. Kedua, di TPA Sungup Kanan: Pemusnahan sisa rokok (266.480 batang) dan seluruh Miras (243,6 liter) dengan cara dirusak menggunakan alat berat dan ditimbun di dalam tanah.

Penanganan Perkara dan Sinergi Pengawasan

Selain penindakan, Bea Cukai Kotabaru juga mencatat penanganan perkara dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium) sepanjang tahun 2025.

Dari sembilan kasus pelanggaran yang ditangani, mayoritas barang ilegal berasal dari Pulau Jawa (Jawa Timur) menggunakan moda transportasi darat dan laut serta jasa kiriman. Hasil dari penanganan perkara ini menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp282.153.800.

Bea Cukai Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait—termasuk Bupati, Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kemenkeu Satu—atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam pengawasan BKC di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Infrastruktur Jalan

3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Hari Jadi HSU ke-74, Perkuat Sinergi Antar Daerah

2 Mei 2026 - 18:01 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

2 Mei 2026 - 08:29 WIB

Trending di DAERAH