Ricek.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balangan, H. Tamrin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Paringin atas keberhasilan pelaksanaan eksekusi perdata yang berjalan lancar tanpa hambatan. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Perkara Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembangunan rumah dan penyerahan sertifikat kepada pemohon eksekusi.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi PN Paringin yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita melihat bahwa proses hari ini berlangsung damai dan semua pihak dapat hadir tanpa ada kendala,” ujar H. Tamrin.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Balangan.
“Masyarakat Kabupaten Balangan harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Jika suatu perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya dipatuhi secara sukarela tanpa perlu menunggu teguran dari Ketua Pengadilan,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).
Eksekusi perdata yang dilaksanakan PN Paringin ini menunjukkan bahwa pihak termohon telah menjalankan putusan dengan baik, termasuk membangun rumah sebagaimana diperintahkan dan menyerahkan sertifikat kepada pemohon eksekusi.
H. Tamrin berharap keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat Balangan untuk menaati setiap putusan pengadilan sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
“Kami berharap masyarakat dapat menerapkan kepatuhan terhadap putusan hukum, agar berbagai persoalan tidak semakin panjang dan akhirnya merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Proses eksekusi tersebut turut dikawal oleh berbagai unsur, seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta pemerintah kecamatan dan desa, guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

