Ricek.ID – BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021–2023 dengan total anggaran Rp1,27 miliar.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka berinisial UB. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai untuk kepentingan penyidikan.
“Kami telah menahan satu tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujar Wayan pada Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908. Wayan menuturkan, pihaknya menemukan adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek Pokir yang diusulkan oleh seorang mantan anggota DPRD Balangan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.
UB, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan pada 2021, diduga dengan sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Tersangka disebut menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui mekanisme penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.
“Proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang merupakan pengusul Pokir, yaitu R. UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah merupakan permintaan masyarakat,” tambah Wayan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Racmansyah.
Ia menambahkan bahwa penetapan harga dan penunjukan rekanan pada proyek tersebut ditentukan oleh UB bersama anggota DPRD yang menjadi pengusul Pokir. Prosedur pengadaan langsung resmi disebut tidak pernah dilakukan sehingga memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Diketahui, proyek pembangunan lapangan futsal ini dikerjakan melalui tiga tahap anggaran: tahap pertama sebesar Rp200 juta pada 2021, tahap kedua Rp200 juta pada 2022, dan tahap ketiga Rp870,8 juta pada 2023.

