Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 28 Nov 2025 01:06 WIB

Kejari Balangan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp1,27 Miliar


 Tersangka di dampingi petugas Kejaksaan Negeri Balangan . Foto: Ist Perbesar

Tersangka di dampingi petugas Kejaksaan Negeri Balangan . Foto: Ist

Ricek.ID – BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021–2023 dengan total anggaran Rp1,27 miliar.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka berinisial UB. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah menahan satu tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujar Wayan pada Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908. Wayan menuturkan, pihaknya menemukan adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek Pokir yang diusulkan oleh seorang mantan anggota DPRD Balangan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.

UB, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan pada 2021, diduga dengan sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Tersangka disebut menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui mekanisme penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.

“Proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang merupakan pengusul Pokir, yaitu R. UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah merupakan permintaan masyarakat,” tambah Wayan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Racmansyah.

Ia menambahkan bahwa penetapan harga dan penunjukan rekanan pada proyek tersebut ditentukan oleh UB bersama anggota DPRD yang menjadi pengusul Pokir. Prosedur pengadaan langsung resmi disebut tidak pernah dilakukan sehingga memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Diketahui, proyek pembangunan lapangan futsal ini dikerjakan melalui tiga tahap anggaran: tahap pertama sebesar Rp200 juta pada 2021, tahap kedua Rp200 juta pada 2022, dan tahap ketiga Rp870,8 juta pada 2023.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE