Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 2 Des 2025 21:47 WIB

Kades Lawiran Kabupaten Banjar Tegas Membantah Tudingan Potong Bansos dan Pungli


 Kepala Desa Lawiran, Abdurrahman (kiri), membantah dituding memotong bansos dan pungli, Selasa 92/12/2025). Foto: Hendra Perbesar

Kepala Desa Lawiran, Abdurrahman (kiri), membantah dituding memotong bansos dan pungli, Selasa 92/12/2025). Foto: Hendra

Martapura, Ricek.ID – Abdurrahman, selaku Kepala Desa (Kades) Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, memberikan klarifikasi tegas terkait laporan sejumlah warganya ke Polsek setempat mengenai dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) dan pungutan liar (pungli).

Kepada awak media, Selasa (2/12/2025), Abdurrahman menegaskan informasi yang menyebut adanya pemotongan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pungli adalah tidak benar dan terlalu berlebihan.

Ia menjelaskan, terkait bansos, bahwa hal tersebut merupakan niat awal yang sempat direncanakan, agar bansos tersebut dibagikan secara merata kepada warga miskin lainnya yang tidak mendapat jatah.

“Niat kami agar ada pemerataan supaya adil, karena yang menerima bantuan ini rata-rata orangnya itu-itu saja. Sementara masih ada warga miskin lainnya yang tidak dapat,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut batal dilaksanakan karena sebagian penerima tidak setuju. “Jadi akhirnya kami bagikan sesuai porsinya, sesuai data dan jumlah yang dikirimkan dari Dinas Sosial. Sekarang semuanya sudah dibagikan utuh kepada penerima berhak,” tegas Kades.

Ia menekankan bahwa penetapan penerima manfaat bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, bukan wewenang kepala desa. Sedangkan, masih ada sejumlah warga yang tergolong miskin tidak tidak terdata sebagai menerima bansos. Hal ini menjadi dasar pihaknya berniat melakukan pemerataan.

Klarifikasi Kades ini menyusul aduan yang dilayangkan oleh sejumlah ibu rumah tangga Desa Lawiran ke Polsek Simpang Empat pada Senin (1/12/2025).

Salah satu pelapor, Hamidah, menuding jatah bansos yang seharusnya mereka terima, yakni 20 kilogram (kg) beras dan 4 liter minyak goreng, disunat. “Setelah kami difoto dengan dua karung beras dan 4 liter minyak goreng, ternyata yang diserahkan ke kami hanya separuhnya saja,” ungkap Hamidah kepada awak media.

Warga penerima manfaat, yang sempat memprotes kebijakan tersebut, menolak alasan Kades yang beralasan pengurangan jatah dilakukan untuk dibagikan kepada warga lain.

“Masalahnya tidak ada dikomunikasikan terlebih dulu kepada kami. Setelah kami protes pun tidak ada solusi, makanya kami mengadu ke polisi,” tambah Hamidah.

Selain itu, warga juga mengadukan adanya kewajiban membayar uang sebesar Rp5.000 setiap kali pengambilan bantuan.

Mengenai biaya tersebut, Abdurrahman membenarkan adanya pungutan tersebut, namun ia menegaskan bahwa biaya itu bukan pungutan untuk pemerintah desa melainkan ongkos jasa angkut pihak ketiga.

“Biaya Rp5.000 memang ada, tapi itu bukan pungutan untuk kami. Kami sepeser pun tidak menerima. Itu murni ongkos jasa angkutan,” tegas Abdurrahman.

Ia menjelaskan, distribusi bansos memerlukan biaya tambahan karena kendaraan roda empat tidak dapat masuk ke desa lantaran kondisi jembatan gantung yang tidak memungkinkan.

“Karena desa kami tidak bisa ditembus kendaraan roda empat, kami mengupah pihak ketiga untuk mengangkut. Biaya itu langsung dibayar penerima kepada pengangkut, bukan ke pemerintah desa, dan sebelumnya sudah disepakati oleh warga,” tutupnya, menegaskan bahwa desa kini tetap mengikuti aturan awal penyaluran bansos sepenuhnya kepada 45 penerima sesuai data resmi.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM