Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 29 Jan 2026 11:11 WIB

AGM Perkuat Pengamanan Kawasan Hutan Lindung Batu Bini dari Aktivitas PETI


 Pamobvit Polda Kalsel, Polhut, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM bersama-sama memasang papan larangan aktivitas tambang ilegal. Perbesar

Pamobvit Polda Kalsel, Polhut, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM bersama-sama memasang papan larangan aktivitas tambang ilegal.

HSS, Ricek.ID – Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Kali ini, petugas melakukan pemasangan papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Pemasangan papan peringatan ini menjadi bagian dari langkah pengamanan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan yang dilindungi.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak hanya sebatas patroli rutin, tetapi juga disertai pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus pemasangan papan larangan penambangan. Ini merupakan penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut sangat serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menyampaikan bahwa kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, aparat akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.

Dari pihak perusahaan, PT AGM melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.

“Perlu kami tegaskan bahwa area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT AGM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Polhut, dan Denpom, dalam menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku PETI. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertalite dan Biosolar Tetap

10 Juni 2026 - 08:59 WIB

Trending di EKOBIS