Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 16 Feb 2026 11:49 WIB

Jelang Ramadan, Polres Banjar Sita Narkoba Senilai Rp900 Juta dan Ratusan Botol Miras, 22 Tersangka Diringkus


 Polres Banjar gelar konferensi pers pengungkapann peredaran narkoba dan miras menjelang bulan suci Ramadan, Senin (16/2/2026). Foto: Hendra Perbesar

Polres Banjar gelar konferensi pers pengungkapann peredaran narkoba dan miras menjelang bulan suci Ramadan, Senin (16/2/2026). Foto: Hendra

Martapura, Ricek.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Hasilnya, dalam dua pekan terakhir, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan total 22 tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 492,03 gram. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp900 juta. Dari penyitaan ini, kita setidaknya menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (16/2/2026).

Dalam ekspos tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Iptu Zulkipli, Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, dan Plt Kasi Humas Iptu M. Rifani.

AKBP Fadli menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Martapura, Karang Intan, Astambul, Sungai Tabuk, Mataraman, Cintapuri Darussalam, hingga Sambung Makmur. Pengembangan kasus ini bahkan meluas hingga ke wilayah Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain narkoba, Polres Banjar juga menyasar peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas. Petugas menyita 161 botol miras berbagai merek serta 11 dus (264 botol) alkohol merek Gajah Duduk dari para pedagang di wilayah Martapura, Sungai Tabuk, Sungai Pinang, dan Gambut.

Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi gangguan ketertiban selama bulan puasa.

“Kami ingin memastikan masyarakat Banjar menjalankan ibadah dengan aman dan tenteram. Pengaruh miras sangat berbahaya karena dapat menghilangkan kontrol diri dan nalar sehat, yang sering kali berujung pada tindakan pidana,” pungkasnya.

Usai ekspos, Polres Banjar langsung memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara diblender dengan campuran air sabun. Pemusnahan berlangsung secara terbuka di hadapan para awak media.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terjatuh ke Dalam Sumur, Tim SAR Evakuasi Pria di Banjarbaru dalam Kondisi Meninggal Dunia

17 Juli 2026 - 15:53 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Operasi SAR Ditutup Usai Bocah yang Diduga Disambar Buaya di Kotabaru Ditemukan Meninggal

16 Juli 2026 - 08:30 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Trending di HUKUM