Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

PENDIDIKAN · 25 Feb 2026 16:46 WIB

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah


 Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah. Perbesar

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah.

Kalsel, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menegaskan kebijakan terkait penggunaan smartphone di sekolah tetap terbatas agar menjaga fokus belajar siswa, bukan pelarangan total, Rabu (25/02/2026).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan, sejumlah sekolah bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengaturan penggunaan smartphone sebelum adanya penegasan kebijakan ini.

“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Kalau diperlukan untuk pembelajaran, tentu boleh digunakan,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, pembatasan dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung. Namun, ia memastikan penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, penggunaan smartphone tidak terbatas dalam lingkungan sekolah dapat memengaruhi konsentrasi belajar. Interaksi sosial antar siswa berkurang. Potensi akses terhadap konten yang tidak sesuai juga menjadi perlu diperhatikan.

“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” lanjutnya.

Kebijakan ini tidak bertentangan dengan program digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi. Seperti ujian berbasis digital maupun pembelajaran interaktif.

“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan smartphone, tentu diperbolehkan. Digitalisasi tetap berjalan, tetapi harus tetap menjaga pola belajar dan perkembangan karakter siswa,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, salah satu cara sekolah untuk menerapkan kebijakan ini yaitu dapat menyediakan loker khusus menyimpan smartphone selama jam pelajaran. Smartphone tersebut dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat dibutuhkan untuk kegiatan berbasis digital.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tingkatkan Penyerapan Lulusan SMK, Disdikbud Kalsel Akan Optimalkan Tracer Study

12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sertifikasi hingga Tunjangan untuk Percepat Reformasi Guru

10 Juni 2026 - 09:25 WIB

Pemerintah Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah di 2045 Melalui Perpres PP ATS

3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Persiapkan Hari Pancasila 2026, BPIP Angkat Kembali Semangat Persatuan Bangsa

30 Mei 2026 - 20:29 WIB

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Banjar Lantik 102 Kepala Sekolah

19 Mei 2026 - 20:09 WIB

Milad ke-3 Yayasan Murottalul Qur’an Nurus Sa’adah, Yamin Harapkan Terus Lahir Generasi Qur’ani

17 Mei 2026 - 18:53 WIB

Trending di Banjarmasin