Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

KESEHATAN · 25 Feb 2026 17:51 WIB

Peredaran Dekstrometorfan dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru


 Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru Perbesar

Peredaran DMP dalam Kandungan Obat Seledryl Ditarik di Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Edaran persedian tunggal dekstrometorfan (DMP) sebagai salah satu kandungan dalam obat batuk Seledryl telah ditarik di Banjarbaru akibat penyalahgunaan yang mengakibatkan efek disosiatif jika dikonsumsi berlebihan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya telah menarik persediaan DMP karena tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

“Saat ini, zat tersebut hanya diizinkan beredar dalam bentuk kombinasi pada obat batuk flu,” kata dr. Juhai.

dr. Juhai menjelaskan salah satu obat yang mempunyai kandungan DMP adalah Seledryl. Efeknya berupa bisa menyerupai zat adiktif.

“DMP bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Tetapi jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas kefarmasian memastikan distribusi hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta melarang penyerahan langsung kepada anak di bawah usia 18 tahun.

“Maka dari itu, penambahan zat seperti guaifenesin dalam formula obat batuk Seledryl dimaksudkan untuk menekan penyalahgunaan. Karena efeknya membuat tidak nyaman sehingga mencegah overdosis dekstrometorfan,” tambahnya.

Apotek dan toko obat juga diwajibkan mencatat setiap transaksi keluar-masuk produk yang mengandung dekstrometorfan. Ketidaksesuaian stok tanpa pencatatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” pungkas dr. Juhai.

Kemudian Dinkes Banjarbaru mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, lebih peka terhadap perubahan perilaku remaja yang mencurigakan. Serta memastikan penggunaan obat sesuai aturan dan pengawasan yang tepat.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Karhutla Sebabkan Kabut Asap, Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Kesehatan

1 September 2026 - 21:10 WIB

Berpartisipasi di Kalsel Expo 2026, RSJ Sambang Lihum Hadirkan Layanan Deteksi Stres

13 Agustus 2026 - 05:49 WIB

RSUD Ulin Banjarmasin Perkenalkan Layanan Stroke Modern di Kalsel Expo 2026

13 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan Keluarga, Dinkes Kalsel Fokus Tekan Kematian Ibu-Bayi & Stunting

12 Agustus 2026 - 18:15 WIB

RSUD Ratu Zalecha Catatkan Peningkatan Kasus Pneumonia di Musim Kemarau, Puskesmas Dominasi Penanganan Kasus ISPA

6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Perkuat Data Kesehatan Nasional, Kemenkes Integrasikan SatuSehat & Dukcapil

4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Trending di KESEHATAN