Pontianak, Ricek.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Eko, Senin (2/3/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.
Dugaan Penyimpangan Rp 1,7 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga tidak mengembalikan sebagian dana hibah yang semestinya disetor kembali ke kas daerah usai tahapan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota selesai. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dari total dana hibah sekitar Rp 10 miliar yang diterima Bawaslu Kota Pontianak, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp 600 juta, telah dikembalikan, namun masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Meski demikian, berdasarkan telaah awal dan pendapat ahli, penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

