Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HUKUM · 2 Mar 2026 15:44 WIB ·

Ketua dan Korsek Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PontianakRicek.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Eko, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.

Dugaan Penyimpangan Rp 1,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga tidak mengembalikan sebagian dana hibah yang semestinya disetor kembali ke kas daerah usai tahapan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota selesai. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dari total dana hibah sekitar Rp 10 miliar yang diterima Bawaslu Kota Pontianak, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp 600 juta, telah dikembalikan, namun masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Meski demikian, berdasarkan telaah awal dan pendapat ahli, penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Surat Terbuka ke Presiden, Aliansi Masyarakat Soroti Dugaan Dinasti Politik di Kaltim

11 April 2026 - 10:23 WIB

Harga BBM Tetap per 1 April, Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

1 April 2026 - 19:58 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Hadirkan Program RPL S1 Hukum Full Online untuk Praktisi Lapangan

30 Maret 2026 - 09:34 WIB

Trending di KALIMANTAN