Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 16 Mar 2026 15:39 WIB

Pemkab Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Muh. Rusli di Kotabaru pada 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin kerja dan profesionalitas aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai perlu adanya pengaturan terkait penggunaan media sosial selama jam kerja.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN untuk melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.

Meski demikian, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur juga diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong agar penggunaan media sosial diarahkan pada hal-hal yang positif, seperti mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur dapat semakin meningkat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL