Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Banjarbaru · 16 Mar 2026 18:40 WIB

Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran


 Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Wali Kota Erna Lisa Halaby menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam penggunaan fasilitas milik negara.

Menurut Lisa Halaby, seluruh ASN wajib menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” tegasnya di Banjarbaru.

Ia juga mengingatkan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.

Karena itu, ASN diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

“ASN diharapkan menjadi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lisa Halaby juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut. Jika ada warga yang melihat mobil dinas digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada pemerintah.

“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemko & ASN Banjarbaru Deklarasikan Penuntasan Tunggakan PBB

19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kafilah Kota Banjarbaru Siap Berkompetisi di Panggung MTQN ke-37 Kalimantan Selatan

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja

17 Juni 2026 - 16:05 WIB

Setahun Bergulir, Program MARKISSA Ubah Sampah Kelurahan Syamsudin Noor Jadi Bantuan untuk Warga

17 Juni 2026 - 02:59 WIB

Trending di ADVERTORIAL