Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 1 Mei 2026 21:51 WIB

Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah


 Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah Perbesar

Ricek.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk sejak 14 April 2026 telah menunjukkan hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia.

Hal ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (30/4/2026) usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Wakapolri menegaskan Satgas Haji 2026 yang belum genap satu bulan ini bergerak dengan pendekatan terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.

“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.

Polri bersama Kemenhaj telah melakukan pertukaran data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.

Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar negeri, di mana Polri akan berkolaborasi dengan Kemenhaj dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat, termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.

Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik dengan menerima 115 laporan, di mana 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif, namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Sementara itu Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.

“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.

Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

95.178 Jemaah Haji Indonesia Gelombang I Telah Dipulangkan Seluruhnya ke Tanah Air

16 Juni 2026 - 17:23 WIB

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

16 Juni 2026 - 17:17 WIB

Kejaksaan Agung Lakukan Pemulihan Aset, Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun pada Menkeu

15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Mudah & Praktis, Korlantas Polri Kini Hadirkan SIM Digital Resmi

15 Juni 2026 - 20:24 WIB

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Karya Jurnalistik Dilindungi dan Dapat Royalti dari Platform Digital

14 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Trending di HUKUM