Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 1 Mei 2026 21:51 WIB

Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah


 Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah Perbesar

Ricek.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk sejak 14 April 2026 telah menunjukkan hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia.

Hal ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (30/4/2026) usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Wakapolri menegaskan Satgas Haji 2026 yang belum genap satu bulan ini bergerak dengan pendekatan terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.

“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.

Polri bersama Kemenhaj telah melakukan pertukaran data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.

Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar negeri, di mana Polri akan berkolaborasi dengan Kemenhaj dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat, termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.

Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik dengan menerima 115 laporan, di mana 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif, namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Sementara itu Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.

“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.

Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,29 Persen, BPS Sebut Didorong Konsumsi Rumah Tangga & Investasi

5 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Pada Maret 2026, BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Berkurang 430 Ribu Orang

5 Agustus 2026 - 18:51 WIB

ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Plat Nomor, Korlantas Polri Perkuat Sistem Face Recognition

5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming, Polri Perkuat Kapasitas Personel

5 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di EKOBIS