Ricek.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar mewajibkan pengukuran lahan baru pasca cetak sawah menggunakan polygon pada Senin (4/5/2026).
Plt Kabid Prasarana TPH, Perkebunan dan Peternakan, Gusti Rahmatullah mengatakan, standarisasi teknis menjadi acuan utama mereka dalam sosialisasi kepada pengelola lahan.
“Agar tidak ada selisih data, pengukuran luas lahan kini wajib menggunakan sistem poligon untuk menjamin akurasi hitungan hektare yang presisi,” kata Gusti.
Langkah ini diambil untuk memastikan lahan-lahan yang telah dibuka dapat segera dioptimalkan menjadi area produktif yang siap tanam.
“Kami menekanan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, teknis yang wajib dimiliki setiap kelompok tani dalam Brigade Pangan.
“Seluruh transaksi dan pelaporan perkembangan di lapangan harus dengan bukti dokumentasi visual atau foto akurat,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata













