Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 9 Mei 2026 18:39 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI


 Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026 yang lalu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Media Center Haji, Jakarta pada Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan Pemerintah Arab Saudi saat ini hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujarnya.

Rizka menyampaikan Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi.

Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.

Sumber : haji.go.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh Diluncurkan, Kini Pekerja Dapat Akses Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Polri

24 Juni 2026 - 17:45 WIB

Menpora Serahkan SK Tuan Rumah PON XXII 2028 kepada DKI Jakarta, NTT & NTB

24 Juni 2026 - 17:41 WIB

Tekan Biaya Tinggi Logistik di Indonesia, ASPERINDO Gandeng Industri Pos & Logistik

24 Juni 2026 - 17:38 WIB

Melalui OOC, Indonesia Sampaikan 4 Komitmen Baru untuk Perkuat Tata Kelola Laut

24 Juni 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Konektivitas hingga Pelosok Indonesia, Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

23 Juni 2026 - 18:19 WIB

Trending di INFRASTRUKTUR