Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

EKOBIS · 10 Mei 2026 18:54 WIB

Pemprov Sulut Terima Tiga Kapal Ikan Hasil Tangkapan IUU Fishing


 Pemprov Sulut Terima Tiga Kapal Ikan Hasil Tangkapan IUU Fishing Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serahkan secara simbolis tiga kapal perikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara.

Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulut pada Jumat (8/5/2026), dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kepada Wakil Gubernur Sulut Johannes Victor Mailangkay.

Ipunk menyampaikan kebijakan KKP dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita untuk negara, tidak ditenggelamkan, namun dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan kita.

“Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan”, ungkap Ipunk.

Ia melanjutkan, tiga kapal rampasan tersebut berasal dari kapal illegal fishing yang dulu ditangkap di perairan Sulawesi Utara yang terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar.

“Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi,” tambah Ipunk.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP, Saiful Umam menjelaskan ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.

“Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkasnya.

Aksi nyata ini sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono yang mengedepankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum pada keadilan ekonomi. Dengan tangkap manfaat, pihaknya optimis nelayan Indonesia akan naik kelas secara ekonomi menjadi lebih sejahtera.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tonggak Kemandirian Teknologi & Industri Nasional, Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

KPK RI Serahkan Aset Rampasan Rp24,3 Miliar kepada Kemhan RI

13 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pertamina Patra Niaga & Dukcapil Perkuat Ketepatan Subsidi Energi

12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Kemenhub Kembangkan ETLE HUB Terintegrasi, Perkuat Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027

12 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Trending di HUKUM