Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel atas keberhasilannya menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah.
Kepala Kejari Banjar, Krisdianto, melalui Kasi Pidum, Radityo Wisnu Aji, pada Rabu (13/5/2026) mengatakan keberhasilan tersebut bukan karena strategi khusus, melainkan keberanian mencoba hal baru dalam penerapan KUHAP nasional yang mulai berlaku pada 2026.
“Tidak ada langkah khusus, hanya kemauan dan keberanian untuk selalu mencoba hal baru,” katanya.
Menurut Radityo, Plea Bargain menjadi salah satu kewenangan baru dalam KUHAP yang lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum bagi korban maupun pelaku tindak pidana.
“Kejari Banjar mulai menerapkan mekanisme tersebut sejak awal Februari 2026 dan menjadi institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang melaksanakannya,” ucapnya.
Hingga kini lanjut Radityo, pihaknya telah menyelesaikan dua perkara melalui Plea Bargain, yakni kasus penipuan dan penggelapan.
“Berdasarkan Pasal 78 KUHAP, mekanisme tersebut hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pelaku belum pernah dihukum dan bersedia mengganti kerugian korban apabila mampu,” jelasnya.
Tak hanya itu, Radityo mengakui penerapan Plea Bargain memiliki tantangan besar karena jaksa hanya memiliki waktu 20 hari sejak Tahap II untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan persidangan.
“Kami harus menyiapkan draft kesepakatan dengan terdakwa dan penasihat hukum, administrasi perkara, hingga sidang pemeriksaan sah atau tidaknya pengakuan bersalah di pengadilan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kejari Banjar menyebut respons masyarakat terhadap mekanisme tersebut, cukup positif karena tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam mekanisme Plea Bargain, terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat memperoleh pengurangan ancaman pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
“Selain Plea Bargain, Kejari Banjar juga mulai mengoptimalkan penerapan inovasi hukum lain dalam KUHAP baru, seperti Keadilan Restoratif, Denda Damai, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Saksi Mahkota,” pungkas Radityo.













