Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

DAERAH · 14 Mei 2026 17:02 WIB

Kejari Banjar Raih Penghargaan Pelopor Penerapan Plea Bargain, Siapkan Inovasi Selanjutnya


 Kejari Banjar Raih Penghargaan Pelopor Penerapan Plea Bargain, Siapkan Inovasi Selanjutnya Perbesar

Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel atas keberhasilannya menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah.

Kepala Kejari Banjar, Krisdianto, melalui Kasi Pidum, Radityo Wisnu Aji, pada Rabu (13/5/2026) mengatakan keberhasilan tersebut bukan karena strategi khusus, melainkan keberanian mencoba hal baru dalam penerapan KUHAP nasional yang mulai berlaku pada 2026.

“Tidak ada langkah khusus, hanya kemauan dan keberanian untuk selalu mencoba hal baru,” katanya.

Menurut Radityo, Plea Bargain menjadi salah satu kewenangan baru dalam KUHAP yang lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum bagi korban maupun pelaku tindak pidana.

“Kejari Banjar mulai menerapkan mekanisme tersebut sejak awal Februari 2026 dan menjadi institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang melaksanakannya,” ucapnya.

Hingga kini lanjut Radityo, pihaknya telah menyelesaikan dua perkara melalui Plea Bargain, yakni kasus penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan Pasal 78 KUHAP, mekanisme tersebut hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pelaku belum pernah dihukum dan bersedia mengganti kerugian korban apabila mampu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radityo mengakui penerapan Plea Bargain memiliki tantangan besar karena jaksa hanya memiliki waktu 20 hari sejak Tahap II untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan persidangan.

“Kami harus menyiapkan draft kesepakatan dengan terdakwa dan penasihat hukum, administrasi perkara, hingga sidang pemeriksaan sah atau tidaknya pengakuan bersalah di pengadilan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kejari Banjar menyebut respons masyarakat terhadap mekanisme tersebut, cukup positif karena tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam mekanisme Plea Bargain, terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat memperoleh pengurangan ancaman pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

“Selain Plea Bargain, Kejari Banjar juga mulai mengoptimalkan penerapan inovasi hukum lain dalam KUHAP baru, seperti Keadilan Restoratif, Denda Damai, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Saksi Mahkota,” pungkas Radityo.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Belanda, Pemprov Kalsel Siapkan Surat Permohonan Pengembalian Benda Bersejarah

5 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Pungutan Liar hingga Penggunaan BOS Sesuai Pertanggungjawaban

5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Air Bersih Hadapi Kemarau

5 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sebanyak 409 Peserta Ikuti Upacara Kemah Bakti Pelajar Tahun 2026 di Kotabaru

5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Redam Dampak Asap Karhutla, PKK Banjarbaru Bagikan Masker Gratis

4 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Trending di ADVERTORIAL