Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

ADVERTORIAL · 20 Mei 2026 19:35 WIB

Pemkab Banjar Dorong Pelaku Usaha MBLB Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan


 Pemkab Banjar Dorong Pelaku Usaha MBLB Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula kantornya pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan narasumber dari DLH Provinsi Kalsel.

Di hadapan pelaku usaha, Ikhwansyah menyampaikan sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, diakuinya aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ikhwansyah menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyebut sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.

Rahman menambahkan 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi. Ia berharap melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kompolnas Awards 2026, Polres Tanah Laut Torehkan Prestasi 5 Besar Nasional

18 September 2026 - 22:20 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Wagub Kalsel Hadiri Seminar Kebangsaan & Kuliah Perdana IAI KHAS Al-Arsyadi Kandangan

16 September 2026 - 21:47 WIB

Sambangi Korban Kapal Virgo Transport 8, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Uang Pribadi

16 September 2026 - 21:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL