Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

EKOBIS · 21 Mei 2026 15:53 WIB

Pemerintah Belum Rencanakan Pajak Baru Demi Jaga Daya Beli Masyarakat


 Pemerintah Belum Rencanakan Pajak Baru Demi Jaga Daya Beli Masyarakat Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2027. Kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh tantangan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

“Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru),” tegas Purbaya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Pidato Presiden itu dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Menkeu mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 masih disusun tanpa mempertimbangkan tambahan pajak baru.

Pemerintah, kata Purbaya, tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak membebani masyarakat. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan opsi penyesuaian pajak secara selektif apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah cukup kuat.

“Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi, itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya pemerintah akan pikirkan ini secara bertahap,” kata Menkeu.

Purbaya menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan perpajakan yang justru mengganggu konsumsi masyarakat maupun laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi,” katanya.

Menteri juga menjelaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027 kemungkinan tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah memilih menjaga stabilitas kebijakan sambil memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi.

“Dibuat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya ingin lihat stabilitas,” ujar Purbaya.

Ia mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrikan rokok. Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan industri hasil tembakau.

Kebijakan itu, lanjut Menkeu, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai penerimaan negara dari sektor rokok. Dengan sistem digital, pemerintah berharap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Setelah data penerimaan dinilai lebih valid, kata Menkeu, pemerintah baru akan mengevaluasi arah kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan maupun penurunan tarif.

“Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun,” pungkas Purbaya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jelang Nataru 2027, Diskoperindag Kotabaru Gelar Pasar Murah di Limbur Raya

5 November 2026 - 11:10 WIB

Pimpin Ratas, Presiden Prabowo Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

2 November 2026 - 19:38 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia September 2026 Masih Surplus USD3,36 Miliar

2 November 2026 - 19:36 WIB

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

2 November 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk & Ekskavator

2 November 2026 - 19:32 WIB

Penanganan Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan & 20 Korporasi

1 November 2026 - 19:48 WIB

Trending di HUKUM