Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

EKOBIS · 22 Mei 2026 17:54 WIB

Jelang 1 Juni, Pemerintah Matangkan Implementasi DHE & Tata Kelola Ekspor Komoditas


 Jelang 1 Juni, Pemerintah Matangkan Implementasi DHE & Tata Kelola Ekspor Komoditas Perbesar

Ricek.ID – Menjelang 1 Juni 2026, pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor komoditas strategis.

Sejumlah instrumen regulasi lintas Kementerian/Lembaga tengah difinalisasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung implementasi kebijakan. Berbagai instrumen regulasi, baik dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia segera disiapkan dan akan diselesaikan sebelum 1 Juni.

Selain penyelesaian regulasi, pada kesempatan tersebut Menko Perekonomian juga mengatakan Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha guna memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan Pemerintah saat ini telah membahas sejumlah langkah lanjutan guna menjaga pergerakan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih berlangsung.

“Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan, dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan. Dan selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak,” jelas Menko Airlangga.

Terkait kelembagaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Menko Airlangga menyampaikan struktur pengurus akan diumumkan secara resmi oleh Danantara. Pemerintah juga memastikan keterbukaan informasi kepada investor dan pelaku usaha menjelang implementasi kebijakan pada awal Juni mendatang.

Airlangga menegaskan implementasi mekanisme ekspor melalui DSI tidak akan mengubah struktur pelaku ekspor yang telah berjalan selama ini.

“Tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara,” pungkasnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka atas Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual

21 Juli 2026 - 06:39 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi

20 Juli 2026 - 19:22 WIB

DJP Pastikan PMK 37/2025 Bukan Aturan Pajak Baru bagi Pedagang Marketplace

20 Juli 2026 - 19:20 WIB

Trending di EKOBIS