Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

KESEHATAN · 28 Mei 2026 19:43 WIB

Kemenkes Tingkatkan Anggaran Perkuat Layanan & Akses Pengobatan Kesehatan Jiwa


 Kemenkes Tingkatkan Anggaran Perkuat Layanan & Akses Pengobatan Kesehatan Jiwa Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus berupaya meningkatkan dukungan bagi layanan kesehatan jiwa pada 2026. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah peningkatan anggaran pengadaan obat-obatan kesehatan jiwa, khususnya bagi penyandang skizofrenia.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, dalam Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026 di Jakarta pada Selasa (25/5/2026) mengatakan peningkatan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pengobatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Tahun ini Alhamdulillah kita bisa menyediakan obat-obatan kesehatan jiwa untuk di layanan primer. Kenaikannya cukup bermakna, kalau tahun lalu dan tahun sebelumnya itu berkisar Rp11 miliar. Tahun ini kita mendapatkan anggaran untuk pemenuhan atau pengadaan obat-obatan jiwa itu sekitar Rp50 miliar. Jadi meningkat hampir lima kali lipatnya,” ujarnya.

Imran Pambudi menjelaskan tema Hari Kesehatan Jiwa 2026, yakni “Bersama Melawan Stigma, Meningkatkan Deteksi Dini dan Memperluas Akses Pengobatan Skizofrenia”, diangkat karena masih banyak penyandang skizofrenia menghadapi stigma dan diskriminasi di masyarakat.

Menurut Imran, skizofrenia bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Banyak penyandang gangguan jiwa mengalami penolakan sosial hingga terlambat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Stigma yang berkembang di masyarakat seringkali menyebabkan individu dengan skizofrenia dan keluarganya enggan mencari pertolongan. Padahal deteksi dini dan penanganan yang tepat dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang skizofrenia secara signifikan,” katanya.

Kemenkes mencatat jumlah ODGJ berat yang telah mendapatkan layanan kesehatan pada semester I mencapai hampir 130 ribu orang. Namun, angka tersebut baru sekitar 25 persen dari estimasi total kasus di Indonesia.

Untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, pemerintah juga meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani gangguan jiwa menjadi sekitar 6 ribu fasilitas kesehatan. Selain itu, Kemenkes mendorong sistem rujuk balik dan penyediaan obat psikotik di apotek satelit agar pengobatan pasien tidak terputus setelah keluar dari rumah sakit.

“Kami juga menyampaikan kepada BPJS bahwa sistem rujuk balik kemudian apotek-apotek satelit itu juga diharuskan untuk penyediaan obat-obatan psikotik. Sehingga para ODGJ yang kembali atau sudah selesai pengobatan di rumah sakit, pengobatannya tidak terputus,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Imran turut menyoroti masih tingginya kasus pasung di Indonesia. Ia menyebut jumlah kasus pasung yang terlaporkan pada tahun lalu mencapai sekitar 2.200 kasus, sedangkan hingga Maret 2026 tercatat sekitar 1.200 kasus.

Menurutnya, praktik pasung terjadi karena ODGJ tidak memperoleh akses pengobatan yang memadai serta masih adanya stigma dan penolakan dari masyarakat maupun keluarga.

“Kasus pasung ini, atau orang sampai dipasung itu terjadi karena ODGJ ini tidak mendapatkan akses untuk pengobatan, dan juga masyarakat atau keluarganya ini tidak bisa menerima,” ujar Imran.

Karena itu, Kemenkes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, suportif, dan bebas stigma bagi penyandang gangguan jiwa.

“Kesehatan jiwa ini adalah tanggung jawab bersama dan setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup sehat, bermartabat, dan diterima di lingkungannya,” tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes tersebut.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat pada APBN 2028

30 Juli 2026 - 18:43 WIB

Hidupkan Warisan Sejarah untuk Generasi Masa Depan, Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPJPH & Badan Karantina Cegah Penipuan Label Halal dengan Perkuat Pengawasan Produk Impor

30 Juli 2026 - 18:27 WIB

Prabowo Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

29 Juli 2026 - 18:53 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemda Alami Kesulitan Anggaran, Wamendagri Minta Tak PHK PPPK

29 Juli 2026 - 18:47 WIB

Trending di NASIONAL