Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

ADVERTORIAL · 7 Mei 2026 19:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Soroti PSU Perumahan yang Belum Diserahkan ke Pemda


 Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Soroti PSU Perumahan yang Belum Diserahkan ke Pemda Perbesar

Ricek.ID – Hingga saat ini masih banyak Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan di Kabupaten Banjar yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah (Pemda). Akibatnya hal ini berdampak pada terbatasnya penanganan infrastruktur bagi masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2026, dari total 547 kawasan perumahan yang terdata, baru sekitar 166 PSU yang resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara sisanya masih dalam proses, bahkan sebagian terkendala karena pengembang sudah tidak lagi aktif.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak pada Rabu (6/5/2026) menilai kondisi tersebut menjadi hambatan serius dalam upaya perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Selama belum diserahkan, aset itu belum menjadi milik pemerintah daerah. Artinya, intervensi perbaikan juga tidak bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Abdul Razak meminta instansi terkait, khususnya yang menangani bidang perumahan dan permukiman, agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti kewajiban para pengembang. Penelusuran terhadap pengembang yang sudah tidak aktif juga dinilai penting untuk memastikan penyelesaian penyerahan PSU tetap berjalan.

Menurutnya, tanggung jawab penyerahan PSU tidak otomatis hilang meski pengembang sudah berhenti beroperasi. Dokumen aset seperti sertifikat masih dapat menjadi dasar penelusuran administrasi.

“Harus tetap dicari. Karena secara administrasi, aset itu pasti memiliki dokumen. Itu yang harus ditindaklanjuti agar bisa diserahkan ke pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Razak juga menyoroti masih adanya kawasan perumahan yang belum dilengkapi fasilitas dasar seperti sistem drainase. Padahal, infrastruktur tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan PSU membutuhkan proses bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dan kompleksitas di lapangan.

“Ini menjadi perhatian bersama. Penanganannya tentu bertahap, tapi harus tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

Gubernur Kalsel Bersama Forkopimda & Perwakilan Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut

1 September 2026 - 13:23 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

HUT ke-81 RI, 28 Batang Panjat Pinang Semarakkan Perayaan di Desa Panggung Tanah Laut

29 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Relawan UNIVSM Peduli Bagi Masker Gratis Sembari Galang Dana Korban Kebakaran

29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL