Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 6 Mei 2026 22:17 WIB

Pemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar


 Pemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar Perbesar

Ricek.ID – Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (6/5/2026) beragenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Said Idrus Al Habsyi.

Dua Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Said Idrus mengungkapkan pembentukan perda tentang susunan perangkat daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah.

“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2/2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” kata Said Idrus.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Pasar Bauntung Batuan, Wabup menegaskan pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui Perda. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” kata Said Idrus.

Wabup menambahkan pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.

Menurutnya, penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jelang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Pambakal Serentak, DPMD Banjar Gelar Rakor Mantapkan Persiapan

17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Komisi III DPRD & Dinas PUPR Kalsel Tinjau Infrastruktur Air Bersih, IPA Mekarsari Siap Layani 4.000 Sambungan Rumah Mulai 2027

17 Juli 2026 - 20:12 WIB

Dorong Inovasi Pemuda Peduli Lingkungan, Dispora Kalsel Akan Gelar Pepelingasih 2026 di Akhir Juli

17 Juli 2026 - 20:08 WIB

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Bupati Banjar Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

17 Juli 2026 - 16:03 WIB

Ground Breaking Gedung Baru Bank Kalsel, Dorong Percepatan Ekonomi di Banjarbaru

17 Juli 2026 - 15:59 WIB

Trending di Banjarbaru