Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

ADVERTORIAL · 6 Mei 2026 22:17 WIB

Pemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar


 Pemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar Perbesar

Ricek.ID – Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (6/5/2026) beragenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Said Idrus Al Habsyi.

Dua Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Said Idrus mengungkapkan pembentukan perda tentang susunan perangkat daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah.

“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2/2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” kata Said Idrus.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Pasar Bauntung Batuan, Wabup menegaskan pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui Perda. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” kata Said Idrus.

Wabup menambahkan pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.

Menurutnya, penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

Gubernur Kalsel Bersama Forkopimda & Perwakilan Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut

1 September 2026 - 13:23 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

HUT ke-81 RI, 28 Batang Panjat Pinang Semarakkan Perayaan di Desa Panggung Tanah Laut

29 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Relawan UNIVSM Peduli Bagi Masker Gratis Sembari Galang Dana Korban Kebakaran

29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL