Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

DAERAH · 8 Jun 2026 19:32 WIB

ASN ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Tambang


 ASN ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Tambang Perbesar

Ricek.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) lakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Dalam perkara tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ASN berinisial HPW itu diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, di Banjarbaru pada Senin (8/6/2026) mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan izin pertambangan yang diproses selama periode 2023 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses pembuktian. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya permintaan imbalan dalam proses pengurusan perizinan.

Menurut Anggara, pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mendapat hambatan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.

“Modus yang ditemukan sementara adalah adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dugaan ancaman bahwa izin tidak akan terbit apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.

Penyidik memperkirakan jumlah uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya berupa kendaraan dan perhiasan yang kini tengah didalami asal-usul kepemilikannya.

HPW sendiri diamankan penyidik pada hari yang sama di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan hasil pengembangan dari barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” tutup Anggara.

Sementara itu aktivitas di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel pads Senin (8/6/2026) pun tidak seperti biasa. Akses menuju kantor yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, ditutup untuk umum dan dijaga oleh seorang personel TNI.

Pantauan di lokasi sekitar siang hari menunjukkan gerbang kantor dalam kondisi tertutup. Tidak terlihat adanya masyarakat maupun tamu yang keluar masuk untuk mengurus keperluan pelayanan sebagaimana hari-hari normal.

Situasi tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak berjalan. Sejumlah pegawai terlihat berada di area perkantoran, namun aktivitas pelayanan publik tidak dilakukan.

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditemui di lokasi membenarkan pelayanan sedang dihentikan sementara. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik penutupan tersebut.

“Pelayanan ditutup sementara, saya juga tidak tahu kenapa ditutup,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyebab penghentian pelayanan maupun keberadaan personel TNI yang berjaga di pintu masuk, pegawai tersebut memilih tidak memberikan komentar tambahan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Empat Kelurahan di Banjarbaru Terima Rp200 Juta, Infrastruktur Jadi Prioritas

6 November 2026 - 07:24 WIB

Wali Kota Erna Lisa Halaby Serahkan Bantuan Pendidikan Tahap Kedua di Banjarbaru

5 November 2026 - 17:36 WIB

Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Polres Tanah Laut Edukasi Siswa SMPN 1 Pelaihari

5 November 2026 - 17:17 WIB

Pemkab Kotabaru Dorong Sinergi Pengusaha dan Pekerja, DPK APINDO Dikukuhkan untuk Periode 2026–2031

4 November 2026 - 18:19 WIB

KKN UNISM di Desa Keramat Berakhir, Senam Sehat Berhadiah Pererat Kebersamaan Warga

4 November 2026 - 11:15 WIB

Bupati Kotabaru Koordinasikan RDTR Serongga dengan Kementerian ATR/BPN, Perkuat Arah Pembangunan Wilayah

3 November 2026 - 18:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL