Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

DAERAH · 9 Jun 2026 12:09 WIB

Kejati Amankan Berkas Diduga Terkait Kasus Izin Tambang dari Kantor ESDM Kalsel


 Kejati Amankan Berkas Diduga Terkait Kasus Izin Tambang dari Kantor ESDM Kalsel Perbesar

Ricek.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bawa sejumlah berkas dan barang bukti usai menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari itu berakhir sekitar pukul 19.10 WITA. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di dalam kantor, tim penyidik terlihat keluar dengan membawa beberapa kotak dokumen dan wadah penyimpanan berukuran besar yang kemudian dimuat ke kendaraan operasional.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah berkas tersebut langsung diamankan ke dalam mobil yang digunakan tim penyidik sebelum meninggalkan kawasan kantor Dinas ESDM Kalsel.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret seorang aparatur sipil negara berinisial HPW yang bekerja sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan pertambangan yang berlangsung selama beberapa tahun, tepatnya pada periode 2023 hingga 2025.

Selain menyita dokumen, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan izin tersebut. Namun hingga kini, kejaksaan belum mengungkapkan lebih jauh identitas maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Kalsel sebelumnya menyebut terdapat dugaan penerimaan uang yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dugaan aliran dana tersebut masih terus ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, dokumen administrasi, serta barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi.

Dokumen yang dibawa dari Kantor Dinas ESDM Kalsel diyakini akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menelusuri proses pengajuan izin, komunikasi administrasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dipadukan dengan keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang sedang ditangani.

Penyidik memastikan proses pengusutan perkara masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan berkembang apabila ditemukan fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan dokumen maupun barang bukti yang telah disita.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kompolnas Awards 2026, Polres Tanah Laut Torehkan Prestasi 5 Besar Nasional

18 September 2026 - 22:20 WIB

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL