Ricek.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar lalukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) keenam pada Kamis (4/6/2026).
Regulasi yang dibahas DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) dan Kementerian Hukum ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat posisi UMKM melalui perlindungan usaha, insentif ekonomi, hingga perluasan akses pasar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar Rahmat Saleh mengatakan, progres pembahasan saat ini sudah menyentuh Bab IX Pasal 49 yang mengatur tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM.
“Karena sifatnya cukup krusial dan memerlukan pendalaman, pasal ini belum sempat kita bahas tuntas dan akan menjadi agenda utama pada pertemuan selanjutnya,” katanya.
Sebelum memasuki pembahasan kekayaan intelektual, tim pansus telah merampungkan Pasal 39 hingga Pasal 48. Regulasi ini sengaja disusun lebih ringkas menjadi sekitar 60 pasal agar implementasinya lebih efektif dan mudah diterjemahkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Pemerintah daerah juga menyesuaikan substansi aturan dengan kondisi wilayah Kabupaten Banjar. Salah satunya dengan mengganti istilah “digitalisasi” menjadi “sistem informasi” guna mengakomodasi keterbatasan akses internet yang masih ditemui di sejumlah wilayah perdesaan.
Rahmat mengungkapkan salah satu substansi penting dalam Raperda tersebut adalah mendorong kemitraan antara pelaku UMKM lokal dengan jaringan ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, gerai ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi hingga Indogrosir diharapkan dapat memberikan ruang pemasaran bagi produk UMKM lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar usaha mikro.
“Kami ingin keberadaan ritel modern juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM lokal, melalui kerja sama pemasaran produk,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan pemerintah daerah saat ini tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan atau penutupan izin usaha, karena sistem perizinan telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Kendati demikian, DPRD dan pemerintah daerah tetap berupaya memastikan komitmen kemitraan tersebut berjalan melalui mekanisme pembinaan, teguran, serta kesepakatan sejak proses pendirian gerai dilakukan.
Selain memperluas akses pasar, kata Fraksi Gerindra ini, Raperda tersebut juga memuat berbagai bentuk insentif bagi pelaku UMKM.
“Di antaranya, berupa keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pembiayaan, hingga akses kredit berbunga nol persen melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR),” sebutnya.
Selain itu, Rahmat juga meminta DKUMPP Kabupaten Banjar sebagai sektor utama pelaksana kebijakan, untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM di lapangan.
Ia menegaskan, keberhasilan Raperda tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh efektivitas implementasinya setelah resmi diberlakukan.
“Dinas harus turun langsung ke lapangan, memastikan UMKM yang belum terdata segera difasilitasi. Jangan sampai regulasi yang sudah disusun dengan baik tidak berjalan optimal,” pintanya.
Di tempat sama, Kabid Usaha Mikro DKUMPP Banjar Rudy Mulyadi menjelaskan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pendampingan, edukasi, hingga advokasi hukum apabila pelaku UMKM menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan usahanya.
“Ketika ada permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan advokasi sesuai ketentuan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Rudy.
Kendati demikian, Rudy menekankan seluruh bentuk perlindungan, insentif, maupun fasilitas yang disiapkan pemerintah hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki legalitas usaha yang lengkap.
Legalitas tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta terdaftar dalam Sistem Informasi Data Tunggal UMKM.
“Legalitas adalah pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh perlindungan dan berbagai fasilitas dari pemerintah. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” tambahnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, Rudy mengajak untuk memanfaatkan layanan Klinik Bisnis UMKM yang disediakan pemerintah daerah.
“Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan secara gratis dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai dokumen legalitas lainnya hingga selesai,” pungkasnya.













