Ricek.ID – Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra DPRD Kabupaten Nias Utara menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Nias Utara, Kecamatan Lotu pada Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Wakil Bupati Yusman Zega, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, dan Pers.
Dalam pandangan akhir fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra menyampaikan sejumlah catatan yang menjadi dasar penolakan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra DPRD Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, mengatakan fraksinya menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu memperoleh penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda tersebut dapat disetujui.

Menurut Itamari, salah satu persoalan yang menjadi perhatian fraksinya adalah Penyalahgunaan kewenangan terkait transfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pribadi kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) atas nama Amosi Waruwu. Selain itu, fraksi juga menyoroti pemindahan aset daerah yang disebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
“Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra berpandangan bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, berbagai persoalan yang kami soroti memerlukan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan keraguan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Itamari.
Selain dua persoalan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan beberapa program pemerintah daerah, di antaranya:
1. Pengadaan 13 unit kendaraan dinas;
2. Program Sarana Air Bersih (SAB);
3. Program Afulu Pro;
4. Pembangunan Food Court;
5. Pemeliharaan ruas jalan Lombuza’ua, Sawo di Kecamatan Lotu;
6. Penataan destinasi wisata; dan
7. Pengelolaan persampahan.
Ia menambahkan penolakan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan-Gerindra berharap seluruh catatan yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.













