Ricek.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mewakili Wali Kota Banjarmasin, mengikuti kegiatan Pendampingan Hukum atau Legal Assistance dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terkait Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa (14/7/2026).
Ichrom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan yang hadir dan telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemko Banjarmasin.
“Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang sertifikat hak guna bangunan yang hadir pada hari ini. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif serta iktikad baik Bapak dan Ibu yang telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujar Sekda.
Ichrom juga memahami keputusan tersebut bukan hal yang mudah. Menurutnya, di balik setiap bangunan terdapat perjalanan usaha, investasi tenaga, dan kenangan yang telah dibangun bertahun-tahun.
“Kami memahami bahwa keputusan tersebut tentu bukan keputusan yang mudah. Di balik setiap bangunan, terdapat perjalanan usaha, investasi tenaga, dan berbagai kenangan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kesediaan Bapak dan Ibu untuk menyelesaikan proses ini secara baik merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat kami hormati,” kata Ichrom.
Sekda menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, dan taat terhadap hukum. Pemko Banjarmasin berkomitmen menjadikan iktikad baik tersebut sebagai fondasi untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kota Banjarmasin yang lebih baik dan berkemajuan.
Pada kesempatan yang sama, Ichrom menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin juga mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan ini didasarkan pada nota kesepakatan bersama mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Untuk itu, kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara atas dedikasi, profesionalisme, serta pendampingan hukum yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejari Banjarmasin, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Banjarmasin, para pemilik ruko di kawasan Pasar Blauran Kota Banjarmasin, serta tamu undangan lainnya.
Sumber : Prokom Banjarmasin













